Australia mengakhiri perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan memperpanjang masa berlaku visa bagi warga Hong Kong sebagai tanggapan terhadap tindakan China memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di wilayah semiotonom itu.
Perdana Menteri Scott Morrison, Kamis (9/7), mengumumkan serangkaian visa yang akan diperpanjang masa berlakunya dari dua tahun menjadi lima tahun, dan menawarkan cara-cara untuk mendapat kartu izin tinggal permanen bagi warga Hong Kong di negara itu. Tidak jelas berapa banyak warga Hong Kong yang akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku visa itu.
Langkah terbaru Australia ini muncul setelah China melakukan aksi potong kompas dengan mengabaikan Dewan Legislatif Hong Kong untuk memberlakukan legislasi keamanan menyeluruh itu tanpa konsultasi publik. Para pengecam memandang UU tersebut menggerogoti kebebasan yang dijanjikan kepada bekas koloni Inggris itu, dan merupakan tanggapan terhadap aksi protes besar-besaran di Hong Kong tahun lalu yang menuntut demokrasi yang lebih luas.
“Pemerintah kami, bersama pemerintah negara-negara lain di dunia,” telah secara sangat konsisten menunjukkan keprihatinan kami mengenai pemberlakuan unadang-undang keamanan nasional di Hong Kong,” kata Morrison kepada wartawan. “Undang-undang keamanan nasional itu mengubah situasi terkait kesepakatan ekstradisi kami dengan Hong Kong.”
Australia pernah merundingkan kesepakatan ekstradisi dengan China, namun kemudian membekukannya pada 2017 setelah muncul kejelasan bahwa Senat Australia akan menolaknya. Perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sendiri sudah berlaku sejak 1993.
Menanggapi keputusan Australia, Kedubes China di Canberra menuduh negara Kangguru itu melanggar secara serius hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional. “Kami mendesak Australia untuk segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri China,” kata sebuah pernyataan Kedubes itu. [ab/uh]