Pemerintah Australia dan organisasi-organisasi lingkungan hidup menentang keputusan Jepang untuk melanjutkan penangkapan paus di Antartika akhir Maret 2016.
Media setempat mengutip Menteri Lingkungan Greg Hunt yang mengatakan bahwa Jepang tidak dapat secara sepihak memutuskan untuk memulai perburuan paus yang melanggar keputusan Mahkamah Pidana International (ICJ) dan bertentangan dengan anjuran para ilmuwan.
Badan hukum tertinggi PBB memutuskan Maret tahun lalu bahwa perburuan paus oleh Jepang selama puluhan tahun ini di Antartika hendaknya dihentikan, karena Tokyo menggunakan dalih penelitian ilmiah untuk melakukan perburuan komersial.
Badan perikanan Jepang memberitahu Komisi Penangkapan Paus Internasional (IWC) hari Jumat (27/11) bahwa negara itu akan melanjutkan penangkapan ikan paus pada musim 2015-16 berdasarkan rencana yang sudah direvisi, yang memangkas jumlah tangkapan paus tahunan dua pertiganya menjadi 333 ekor.
Komisi itu sedang meninjau kembali rencana Jepang tersebut dan telah mengemukakan keprihatinan serius mengenai argumentasi ilmiahnya.
“Australia dengan tegas menentang keputusan Jepang melanjutkan penangkapan ikan paus di Samudera Selatan musim panas ini,” kata Hunt, Sabtu, menambahkan bahwa “Jepang tidak dapat secara sepihak memutuskan apakah Jepang sudah cukup menanggapi pertanyaan-pertanyaan komite ilmiah.”
Australia akan terus mengajukan masalah itu melalui IWC dan dalam pembicaraan langsung dengan Jepang, kata Hunt, sementara pejabat tinggi lain Australia telah menyatakan sikap negara mereka dalam pembicaraan langsung dengan para pejabat Jepang. [gp]