Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan mengenakan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi. Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.
Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena "menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.”
Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca bismillah yang artinya "dengan nama Allah", sebelum memakan kulit babi yang renyah.
Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.
Lina juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.
Kasus tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus penistaan agama baru-baru ini.
Tahun lalu polisi menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis dari jaringan bar untuk semua pelanggan yang bernama Mohammed.
Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang pasal tentang penistaan agama. Menurut para aktivis, pasal itu sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.
Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017. [ah/ft]
Forum