Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bahar Smith, atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Hukuman itu setengah dari tuntutan jaksa yang enam tahun.
Hakim ketua Edison Muhammad membacakan putusan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7) siang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda 50 juta Rupiah subsider kurungan satu bulan penjara.
Bahar Smith menyapu tangannya ke wajah, sementara sejumlah pengacaranya terdengar mengucapkan rasa syukur.
Bahar dilaporkan ke polisi awal Desember 2018 karena diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, CAJ (18) dan MKU (17), di depan publik. Para korban dipukuli karena mengaku sebagai Bahar Smith dan rekan Bahar ketika berada di Bali.
Dalam sidang terungkap, dengan menggunakan nama Bahar, dua remaja tersebut dibelikan tiket pesawat ke Jakarta. Setelah ketahuan, dua anak itu dicari ke rumahnya dan dibawa ke pesantren Bahar di mana penganiayaan terjadi.
Bahar Didakwa Tiga Pasal
Atas perbuatannya, Bahar Smith dijerat tiga dakwaan yakni pasal perampasan kemerdekaan (Pasal 333 ayat 2) jo Pasal 55 KUHP, pasal kekerasan (Pasal 170 ayat 2) jo KUHP, serta pasal kekerasan terhadap anak (Pasal 80 ayat 2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tiga pasal yang didakwakan, antara lain merampas kemerdekaan, menimbulkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan dua orang jadi korban, serta merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren. Sementara hal yang meringankan antara lain adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada kedua korban.
Selama proses persidangan, pengacara Bahar Smith membela kliennya dengan kutipan Alquran, hadist, dan pendapat ulama bahwa orang yang mengaku sebagai cucu nabi Muhammad harus dipukul. Namun, hakim menolak pembelaan itu.
“Baik Alquran, hadist maupun pendapat para ulama, pada dasarnya adalah sama. Yaitu jika melihat kemunkaran cegahlah dengan tangan, dengan mulut, dengan nasihat, dengan doa, pukulah dan viralkan, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang ada di Indonesia,” ucapnya seraya menganjurkan permasalahan dengan dua remaja itu seharusnya diselesaikan di jalur hukum.
Pengacara dan Jaksa Sama-Sama Minta Waktu
Menanggapi putusan hakim, tim Pengacara Bahar Smith maupun jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak.
“Kami tim penasihat Hukum akan pikir-pikir terhadap putusan ini, yang mulia,” ucap Ichwan Tuakotta, penasihat hukum Bahar.
“Begitupun, yang mulia, terhadap putusan ini kami penuntut umum pikir-pikir,” ujar jaksa Suharja.
Usai sidang, Bahar sempat mencium bendera Merah Putih yang ada di dekat meja majelis hakim. Dia kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat tanpa berkomentar apa-apa.
Selama sidang berlangsung, puluhan hingga ratusan pendukung Bahar berunjuk rasa di depan lokasi sidang. Polisi mengawal ketat sidang vonis ini dan memasang kawat duri di sepanjang halaman gedung. [rt/uh]