Tautan-tautan Akses

Balas Keputusan Trump, Iran Larang Warga AS


Demonstran berkumpul di bandara internasional John F. Kennedy International di New York, 28 Januari 2017, setelah dua pengungsi Irak ditahan ketika berusaha memasuki Amerika.
Demonstran berkumpul di bandara internasional John F. Kennedy International di New York, 28 Januari 2017, setelah dua pengungsi Irak ditahan ketika berusaha memasuki Amerika.

Iran menyatakan akan melarang semua warga Amerika memasuki Republik Islam itu, dalam menanggapi keputusan Presiden Amerika Donald Trump membatasi imigrasi dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim.

Dalam pernyataan hari Sabtu (28/1), Kementerian Luar Negeri Iran langsung mengaitkan larangan itu dengan keputusan Trump, yang disebut Iran "penghinaan nyata terhadap dunia Islam." Pernyataan itu juga berisi prediksi bahwa keputusan Trump "akan tercatat dalam sejarah sebagai hadiah besar bagi ekstremis dan pendukung mereka."

Iran lebih lanjut memperingatkan, larangan yang ditandatangani Trump hari Jumat itu tidak akan membuat Amerika lebih aman. Kementerian itu juga mengatakan tindakan balasan tersebut akan terus berlaku sampai pembatasan selama 120 hari itu dicabut.

Reaksi Iran itu adalah tanggapan resmi pertama dari tujuh negara mayoritas Muslim yang disebut dalam larangan Trump. Enam negara lain: Irak, Libya, Suriah, Sudan, Yaman dan Somalia.

Trump memerintahkan penangguhan izin masuk ke Amerika bagi semua pengungsi selama empat bulan, dan melarang pengungsi Suriah tanpa batas. Keputusan itu juga melarang pemegang kartu hijau dari tujuh negara tersebut masuk lagi ke wilayah Amerika, sementara meminta badan-badan Amerika mempercepat prosedur masuk bagi Kristen minoritas dari negara-negara itu.

Gedung Putih menyatakan "pemeriksaan ekstrem" itu langkah-langkah guna melindungi Amerika "dari warga asing yang masuk dari negara-negara yang dikecam terorisme." [ka]

XS
SM
MD
LG