Bank Indonesia akan melonggarkan persyaratan loan-to-value (LTV) atau pinjaman terhadap nilai aset untuk kredit kepemilikan rumah dari 70 persen pada saat ini menjadi 80 persen untuk mereka yang baru pertama kali membeli rumah, menurut Gubernur Agus Martowardojo, Jumat (22/5).
Hal ini berarti bahwa uang muka KPR turun dari 30 persen pada saat ini menjadi 20 persen minimum.
Perubahan-perubahan ini hanya akan berlaku untuk bank-bank yang mengelola portfolio KPR yang sehat dengan rasio kredit macet kurang dari 5 persen, ujar Agus.
Aturan baru ini akan dikeluarkan pertengahan Juni.
Agus mengatakan akan ada persyaratan-persyaratan yang berbeda untuk pembelian rumah kedua, yang saat ini ditetapkan pada LTV maksimum pada 60 persen atau uang muka 40 persen.