Pihak berwenang Filipina mengatakan mereka menangkap seorang perempuan Indonesia yang membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso (sekitar Rp.14 miliar) dalam tas jinjingnya dari penerbangannya dari Kamboja pada hari Senin. Penangkapan itu terjadi di tengah tindakan keras pemerintah terhadap upaya penyelundupan narkoba.
Biro Pabean Filipina mengatakan Agnes Alexandra ditangkap setelah tengah malam di bandara Manila setelah pihak berwenang menemukan delapan kilogram metamfetamin, stimulan kuat dan sangat adiktif, dalam tasnya dari penerbangan dari kota resor Kamboja, Siem Reap. Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya.
“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tetapi itulah cerita sama yang selalu mereka gunakan," kata pejabat Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers di mana obat-obatan terlarang yang disita dan Alexandra ditampilkan.
Alexandra menghadapi dakwaan melakukan perdagangan narkoba, kata para pejabat.
Setelah menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte melancarkan upaya tindakan keras terhadap penyelundupan, peredaran dan penggunaan narkoba. Tindakan keras itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba yang sebagian besar kelas teri, dan lebih dari 256.500 ditangkap dalam kampanye besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya yang telah mengejutkan negara-negara barat dan menimbulkan pengaduan tentang terjadinya pembunuhan massal ke Mahkamah Internasional. [lt/uh]