Politik uang atau money politics diperkirakan masih akan masif terjadi dalam pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden tahun depan. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP ) tercatat ada 176 kabupaten/kota yang memiliki tingkat karawanan tinggi terhadap politik uang. Sementara 338 kabupaten/kota punya tingkat kerawanan yang sedang atas politik uang tersebut.
Hal ini Abhan sampaikan dalam Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, (25/9).
Penyebab maraknya politik uang tersebut menurut Bawaslu adalah karena perbedaan sistem pemilu 2019 dibanding sebelumnya, antara lain naiknya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 3,5 persen menjadi empat persen. Ini membuat pertarungan untuk memperebutkan kursi di badan legislatif semakin sengit.
"Terutama gini, ini kan situasi yang belum pernah di alami oleh peserta pemilu 2019 ini, di mana ambang batas parliamentary threshold naik. Dari awal 2014 3,5 menjadi empat persen. Tentu ini membuat kontestasi menjadi begitu ketat," papar Abhan.
Selain itu politik uang ditengarai terjadi karena adanya sistem proposional terbuka, di mana semua calon legislatif (caleg) dapat terpilih jika memiliki suara terbanyak.
"Yang kedua sistem proporsional terbuka juga masih di jalankan dalam sistem pemilu ini. Kami melihat bahwa ini potensi terkait dengan money politics besar, untuk itu maka karena ini sebagai early warning, kita akan melakukan upaya-upaya maksimal terkait dengan pencegahan money politics itu," tukasnya
Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam pemilu 2019 nanti, Bawaslu akan menggandeng beberapa pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan pengawasan, terutama mengawasi media sosial, selama masa kampanye di Pemilu 2019 ini.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan hal ini dilakukan untuk menekan adanya ujaran kebencian dan SARA, dalam pemilu 2019 ini. Menurutnya, siapapun yang melakukan kampanye hitam atau black campaign akunnya akan segera di tutup oleh instansi yang berwenang.
"Kalau kampanye hitam kita menindaknya bersama Kemenkominfo. kalau ada ujaran kebencian takedown di Kemenkominfo. Kita hanya bisa mengawasi. Kita juga lagi membicarakan dengan cyber crime Mabes Polri menindak lanjuti. Intinya kalau ada laporan kita pasti tindak lanjuti, tapi kalau ada temuan dari kita pasti sampaikan, tapi tidak semua penindakannya itu ada di kita dimana di media sosial itu tidak bisa kita tindak, ada lembaga lain yang bisa menindak," ujar Afif.
Bawaslu, kata Afif, juga akan melakukan beberapa tindakan kongkrit untuk menekan politik uang, yaitu lewat patroli anti-politik-uang. Gerakan ini akan diaktifkan pada masa tenang dan menjelang hari pencoblosan.
"Paling tidak pengalaman pilkada kita untuk,mencegah politik uang adalah melakukan patroli anti politik uang di hari tenang. Besok kita akan ambil lagi patroli anti pollitik uang yang kita harapkan memunculkan psikologi ketakutan orang yang memberi atau menerima uang yang tak di bolehkan oleh aturan pemilu. Ini. Biasanya di hari tenang atau satu hari sebelum coblosan. kita akan gerakan seluruh jajaran kita," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya akan mengawasi berbagai tayangan atau talk show yang bertemakan pemilu agar tetap berada dalam tataran yang wajar dan tidak berlebihan. Dalam artian tetap mengedepankan etika dan sopan santun sehingga masyarakat dapat menyerap informasi tentang pemilu secara baik.
"Kami KPI, lebih cenderung mengimbau ke seluruh talk show, dalam hal ini janganlah menjadi panggung teatrikal. Kami KPI sangat warning dalam hal itu, tapi kalau dalam hal konten, talk show sudah banyak ke arah pemilu, jadi kalau sudah berantem kami akan bertindak. Kalau sudah ada kata-kata yang sudah tidak etis lagi, saling menghujat dan sebagainya. Itu yang menjadi concern KPI dalam hal ini," tutur Yuliandre.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang diluncurkan Bawaslu merupakan bagian dari sistem peringatan dini terhadap berbagai potensi pelanggaran pemilu. Kerawanan dalam indeks ini diukur berdasarkan empat dimensi yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi. Selain itu, Bawaslu juga melakukan penandatangan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers terkait pengawasan dan pemantauan penyiaran iklan kampanye 2019. [gi/em]