Tautan-tautan Akses

Belasan Ribu Buruh, Akademisi, dan Mahasiswa akan Demo di DPR


Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia saat aksi di jalan Thamrin, Jakarta menolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK, Senin, 28 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Puluhan ribu orang yang terdiri dari buruh, mahasiswa, akademisi serta masyarakat sipil lainnya akan menggelar aksi di Gedung DPR Jakarta menuntut pembatalan Perppu Cipta Kerja. 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mendesak DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja. KASBI bersama masyarakat sipil lainnya berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2). Ia memperkirakan belasan ribu orang akan bergabung dalam aksi ini.

"Kami akan memobilisasi anggota KASBI dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kalau untuk Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang sudah terkonfirmasi sekitar 5 ribu orang dan Aliansi Sejuta Buruh mengkonfirmasi 10 ribuan orang," jelas Sunarno kepada VOA, Senin (27/2/2023).

Sunarno menambahkan koalisi masyarakat sipil juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada komunikasi dengan DPR terkait tuntutan pencabutan Perppu Cipta Kerja ini.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah yang juga tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan para akademisi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia akan turun ke jalan menolak Perppu Cipta Kerja. Termasuk, kata dia, akademisi yang berada di Jakarta. Penolakan tersebut dikarenakan pemerintah telah ugal-ugalan dalam membuat regulasi yang akan berdampak terhadap semua warga negara.

"Perppu Cipta Kerja merupakan wujud pembangkangan Presiden terhadap putusan MK 91/PUUXVII/2020. Jadi ini akal-akalan pemerintah saja," jelas Herdiansyah kepada VOA, Senin (26/2/2023).

Herdiansyah menambahkan sesuai ketentuan undang-undang, Perppu tersebut semestinya harus dicabut pemerintah dan DPR. Sebab, DPR belum mengesahkan Perppu tersebut dalam rapat paripurna pada penutupan masa sidang III pada Kamis (16/2) lalu. Kata dia, argumentasi bahwa Perppu tersebut telah disetujui menjadi Undang-Undang oleh Badan Legislasi DPR belum tuntas. Sebab, pengesahan peraturan harus diambil dalam rapat paripurna DPR RI.

Para pengunjuk rasa berdebat dengan petugas polisi saat melakukan protes terhadap UU Cipta Kerja yang kontroversial di Jakarta, 8 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Para pengunjuk rasa berdebat dengan petugas polisi saat melakukan protes terhadap UU Cipta Kerja yang kontroversial di Jakarta, 8 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

"Kami menyerukan Perppu itu dicabut. Caranya pemerintah dan DPR mengajukan rancangan UU pencabutan Perppu tersebut. Karena sudah tidak ada alasan lagi untuk dicabut," komentarnya.

Herdiansyah juga mengingatkan untuk tidak memilih anggota legislatif dan partai politik yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja. Sebab, kata dia, regulasi ini sudah jelas merugikan masyarakat.

Belasan Ribu Buruh, Akademisi, dan Mahasiswa akan Demo di DPR
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:28 0:00

Rapat Kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2) memutuskan bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Namun, Perppu tersebut tidak jadi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/2).

Namun, dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kendati demikian, Dasco tidak menjelaskan waktu untuk kelanjutan pembahasan Perppu ini.

"DPR RI bersama pemerintah akan melakukan pembahasan kedua Perppu tersebut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," ujar Dasco, Kamis (16/2/2023).

Dua Perppu yang dimaksud Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna yaitu Perppu Cipta Kerja dan Perppu tentang Pemilihan Umum. VOA sudah menghubungi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait penolakan masyarakat sipil terhadap Perppu Cipta Kerja. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Sufmi Dasco.[sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG