Sejumlah laporan yang saling bertolak belakang tentang nasib bayi Shamima Begum, seorang remaja kelahiran Inggris yang meninggalkan kediamannya di London untuk bergabung dengan ISIS di Suriah, muncul hari Jumat (8/3). Berbagai laporan itu muncul setelah kuasa hukum Begum mengatakan bayi itu meninggal dunia.
Pengacara Begum, Tasnime Akunjee, mencuit bahwa “bayi itu kuat tetapi ada laporan-laporan yang belum dapat dikukuhkan bahwa putra Shamima Begum itu telah meninggal dunia. Ia adalah warga negara Inggris.” Akunjee menolak merinci lebih lanjut.
Namun juru bicara Pasukan Demokratik Suriah SDF di bagian utara negara itu, Mustafa Bali, mencuit bahwa laporan itu “bohong” dan bayi itu “hidup dan sehat.”
Pemerintah Inggris belum dapat mengukuhkan laporan-laporan tersebut.
Shamima Begum baru berusia 15 tahun ketika ia dan dua temannya meninggalkan London untuk menikah dengan pemberontak ISIS di Suriah tahun 2015. Ketika itu program rekrutmen ISIS di internet menarik begitu banyak anak muda yang “terpesona” dengan kekhalifahan yang dibentuk ISIS.
Baru-baru ini Begum muncul di salah satu kamp pengungsi. Ia melahirkan putranya bulan Februari lalu.
Begum yang kini berusia 19 tahun mengatakan kepada wartawan bahwa ia ingin membesarkan putranya di Inggris, tetapi pemerintah telah mencabut kewarganegaraannya. Dua anak Begum lainnya telah meninggal dunia karena kekurangan gizi dan penyakit.
Suami Begum yang berkewarganegaraan Belanda, Yago Riedijk, yang kini berada di pusat penahanan yang dikelola pasukan Kurdi, minggu lalu mengatakan bahwa ia ingin kembali ke Belanda bersama Begum dan putra mereka.
Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid Februari lalu mengatakan telah mencabut kewarganegaraan Begum, meskipun sebelumnya ia mengatakan tidak akan membuat keputusan yang menjadikan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. Javid juga mengukuhkan bahwa putra Begum adalah warga negara Inggris, meskipun menurutnya “sangat sulit” untuk memfasilitasi kembalinya seorang anak dari Suriah.
Kedua orang tua Begum berasal dari Bangladesh, tetapi keluarganya mengatakan Begum tidak memiliki dwi-kewarganegaraan. Keluarga itu merencana mengajukan gugatan terhadap putusan Javid. (em)