Mereka yang datang ke TPS 34 di Manahan, Solo, pasti akan tersenyum ketika melihat dekorasi yang digunakan petugas KPPS. Tenda, meja dan kursi ditutupi kain berwarna merah muda dan putih, dengan dekorasi balon warna senada, dan tentu saja – bunga dan pita-pita. Di bagian pintu masuk dipasang lambang hati yang juga berwarna merah muda.
Di salah satu sudut ruangan, ada tulisan “Valentine’s Day” dan berbagai ornamen serta makanan ringan khas Hari Kasih Sayang, seperti coklat. Warga yang sudah memberikan suara, dapat datang ke sudut ruangan ini, tidak saja untuk foto bersama, tetapi juga untuk mendapatkan bingkisan coklat.
Ratusan wartawan telah menunggu sejak pagi langsung bergerak ketika mobil yang membawa Gibran Rakabuming dan istrinya, Selvi Ananda, tiba di TPS itu. Calon wakil presiden nomor urut tiga itu langsung menemui petugas TPS untuk menyerahkan undangan dan memberikan dokumen yang diperlukan.
Setelah mendapat lima lembar surat suara, Gibran bersama Selvi menuju tempat mencoblos, lalu ke kotak suara. Ia memasukkan lembar surat suara sesuai warna, dan terakhir mencelupkan jari ke tinta bukti pencoblosan.
Seperti biasa Gibran tak banyak bicara saat dikerubuti wartawan. “Saya kira semua berjalan lancar ya. Saya nggak ke mana mana kok,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan. Ditanya apakah akan ke Jakarta sore nanti, lagi-lagi Gibran menjawab pendek “lihat saja nanti.” “Doakan saja semuanya lancar,” ujarnya seraya meninggalkan tempat itu.
Terdapat 182 orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 34 di Manahan, Solo. Gibran berada di DPT nomor urut 49, Selvi di 128.
Berbagai pertanyaan wartawan tak diindahkannya. Gibran langsung menuju ke mobilnya, diikuti istrinya, Selvi, yang berjalan di belakangnya.
Gibran menuai kontroversi ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto pada pertengahan November, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.
Putusan itu membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Pengamat politik di Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan kentalnya nuansa kolusi dan nepotisme dalam perkara batas usia capres dan cawapres. Putusan itu jelas menunjukkan tetap majunya Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto cacat secara etika.
Pasangan Prabowo-Gibran ini diusung oleh Partai Gerindra, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Data Bawaslu Kota Solo menunjukkan ada sekitar 1.356 TPS yang masuk dalam kategori rawan. Tujuh indikator sebuah TPS dinyatakan rawan adalah karena penyalahgunaan penggunaan hak pilih, netralitas penyelenggara pemilu, keamanan, kampanye, distribusi logistik, lokasi, hingga kendala jaringan internet dan listrik. [ys/em]
Forum