Presiden Amerika Serikat Joe Biden, pada Rabu (3/8), menandatangani sebuah perintah eksekutif yang meletakkan dasar peraturan bagi Medicaid untuk membantu perempuan, yang hendak bepergian antar negara bagian untuk menjalani proses aborsi, agar dapat mendapatkan akses terhadap prosedur tersebut.
Salah satu perintah yang diterbitkan Biden itu akan mengizinkan negara-negara bagian yang tidak melarang aborsi untuk memperoleh pengecualian Medicaid khusus, yang akan membantu mereka untuk memberi layanan kepada perempuan yang datang dari negara bagian lain.
Perintah ini juga akan mengharuskan agar lembaga layanan kesehatan patuh dengan Undang-undang non-diskriminasi federal, dan mematuhi pengumpulan data dan informasi tentang kesehatan ibu di Institusi Kesehatan Nasional (National Institutes of Health) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC).
Rincian ini dijelaskan oleh pejabat pemerintahan senior yang tidak mau disebutkan namanya dan dia membahas perintah eksekutif ini sebelum pengumuman resmi.
Perintah ini datang sehari setelah pemilih di Kansas memutuskan untuk melindungi hak aborsi di negara bagian yang konservatif itu. Ini merupakan hasil referendum yang dipuji oleh Biden.
“Ini merupakan kemenangan mutlak, pemilih menegaskan bahwa politisi tidak sepatutnya ikut campur dalam hak-hak mendasar dari perempuan. Dan pemilih di Kansas telah mengirim pesan kuat bahwa musim gugur ini rakyat Amerika akan memberikan suara guna melestarikan dan melindungi hak mereka serta menolak diri mereka ditipu oleh para politisi,” kata Biden.
Biden menandatangani perintah ini dari tempat tinggalnya di Gedung Putih, di mana dia masih melakukan isolasi akibat infeksi ulang COVID-19 yang dideritanya. [jm/em]
Forum