Tautan-tautan Akses

Biden Umumkan Sanksi Inflasi terhadap Puluhan Produsen Obat


Sejumlah botol obat terlihat di gudang farmasi di Florence, New Jersey, pada 10 Juli 2018. (Foto: AP/Julio Cortez)
Sejumlah botol obat terlihat di gudang farmasi di Florence, New Jersey, pada 10 Juli 2018. (Foto: AP/Julio Cortez)

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, pada Kamis (14/12), mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada puluhan produsen obat karena menaikkan harga obat-obatan tertentu lebih tinggi dari tingkat inflasi. Sanksi tersebut merupakan langkah pemerintahan Biden untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan penerima Medicare.

Dalam sambutannya di National Institutes of Health, presiden mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan farmasi besar, pada tahun sebelum undang-undang itu disahkan, “mendongkrak” harga hampir empat kali lebih cepat daripada kenaikan inflasi.

"Sebut saja ini apa adanya, ini jelas perampokan. Mereka merampok penerima Medicare. Mereka merampok rakyat Amerika," ujar Biden.

Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA) yang diusulkan Joe Biden mencakup ketentuan akan menghukum produsen obat yang menaikkan harga lebih tinggi daripada inflasi bagi orang-orang penerima Medicare, program pemerintah untuk mereka yang berusia 65 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.

Harga 48 obat dalam Medicare Bagian B, yang mencakup obat-obatan yang diberikan di fasilitas kesehatan, naik lebih tinggi dibandingkan inflasi pada kuartal terakhir 2023, menurut Gedung Putih. Obat-obatan ini mungkin akan dikenakan potongan inflasi pada kuartal pertama 2024 sebagai akibat dari IRA, yang ditandatangani Biden tahun lalu. [ka/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG