Tautan-tautan Akses

Biro Anti-Korupsi Pakistan Tolak Perintah Mahkamah Agung


Perdana Menteri Pakistan Raja Pervez Ashraf (Foto: dok). Biro Anti-Korupsi Pakistan menolak perintah Mahkamah Agung untuk menangkap PM Raja Pervez Ashraf atas tuduhan korupsi, karena pihaknya tidak memiliki cukup bukti, Kamis (16/1).
Perdana Menteri Pakistan Raja Pervez Ashraf (Foto: dok). Biro Anti-Korupsi Pakistan menolak perintah Mahkamah Agung untuk menangkap PM Raja Pervez Ashraf atas tuduhan korupsi, karena pihaknya tidak memiliki cukup bukti, Kamis (16/1).

Ketua biro anti-korupsi Pakistan mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai cukup bukti untuk menangkap Ashraf atas tuduhan korupsi, Kamis(16/1).

Ketua biro anti-korupsi Pakistan mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk tidak menangkap Perdana Menteri Raja Pervaiz Ashraf, walaupun sudah diperintahkan untuk melakukannya oleh mahkamah agung.

Fasih Bokhari, pimpinan Biro Pemeriksaan Pertanggungjawaban Nasional Pakistan, mengatakan kepada mahkamah hari Kamis (16/1) bahwa ia tidak mempunyai cukup bukti untuk menangkap Ashraf atas tuduhan korupsi.

Hari Selasa, mahkamah agung memerintahkan penangkapan perdana menteri itu dan 15 lainnya atas tuduhan menyangkut instalasi-instalasi pembangkit listrik swasta.

Ashraf dituduh menerima suap untuk mengusahakan pembangunan pembangkit listrik guna mengatasi kekurangan aliran listrik Pakistan. Ashraf telah membantah tuduhan itu.

Juga Kamis, ulama Muslim Tahir-ul Qadri mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir para pendukungnya melakukan aksi menduduki gedung parlemen di Islamabad, dimana mereka menyerukan agar pemerintah dibubarkan.

Recommended

XS
SM
MD
LG