Masalah hukum mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, meningkat dari hari ke hari.
Trump menghadapi serangkaian tuntutan kriminal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mengancam masa depan politiknya dan, jika terbukti bersalah, bisa membuatnya dipenjara.
Pekan lalu, mantan presiden dan calon terdepan untuk pencalonan Presiden Partai Republik 2024 itu, didakwa di Washington atas tuduhan berkonspirasi untuk membatalkan kekalahan elektoralnya pada 2020, menambah kasus kriminal yang ada di New York dan Florida. Dakwaan keempat di Georgia bisa terjadi kapan saja.
Tidak ada presiden AS yang pernah dituntut secara pidana sebelumnya, dan tidak ada yang tahu apa yang terjadi jika Trump dinyatakan bersalah.
Dakwaan-dakwaan tersebut telah menimbulkan pertanyaan hukum dan konstitusional, sebagian di antaranya lebih mudah dijawab daripada yang lain.
Bisakah Trump mencalonkan diri sebagai presiden jika ia dinyatakan bersalah? Bisakah ia dipenjara? Bisakah negara bagian mencabutnya dari pemungutan suara dengan mengharuskan kandidat memiliki catatan kriminal yang bersih? Bagaimana jika Trump dihukum tetapi memenangkan pemilihan? Bisakah ia menjabat dan kemudian memaafkan dirinya sendiri?
Bisakah Trump mencalonkan diri sebagai presiden jika terbukti bersalah?
Hampir ada kesepakatan universal tentang pertanyaan ini: Meskipun terbukti bersalah, Trump tidak akan menghadapi hambatan konstitusional untuk mencalonkan diri di Gedung Putih.
Konstitusi AS hanya memiliki tiga persyaratan untuk calon presiden: Mereka harus warga negara Amerika yang lahir di AS, berusia minimal 35 tahun, dan sudah tinggal di AS setidaknya selama 14 tahun. [my/ft]
Forum