Tautan-tautan Akses

BNN dan POLRI Razia Peredaran Tanaman Khat


Tanaman khat, bahan baku narkoba chatinone atau katinona, yang ditanam di daerah Cisarua, Jawa Barat. (Foto: Courtesy BNN)
Tanaman khat, bahan baku narkoba chatinone atau katinona, yang ditanam di daerah Cisarua, Jawa Barat. (Foto: Courtesy BNN)

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi melakukan razia peredaran tanaman khat, bahan baku narkotika katinona.

Menyusul penetapan status tersangka kepada artis Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya karena menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk diantaranya chatinone atau katinona, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Repulik Indonesia mulai melakukan razia peredaran tanaman khat, yaitu bahan baku katinona.

Memiliki nama latin Catha edulis, tanaman ini tumbuh subur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan oleh warga lokal disebut ‘Teh Arab.’ Polisi Daerah Jawa Barat memperkirakan ada puluhan ribu batang khat ditanam di daerah tersebut.

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Hafriono kepada VOA, Selasa (5/2), mengatakan, pihaknya telah menyita pohon-pohon di kampung Inpres Pasir Tugu, Desa Cibiru, Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Saya dan jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar menemukan dan kami cek ternyata memang mengandung zat itu dan segera kami musnahkan. Sementara ini, yang baru kami temukan ada 50 pohon dan selanjutnya masih kami cek yang lain-lain untuk kami musnahkan. Kita menyita pohon tersebut kemudian diambil contohnya untuk diteliti di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri,” ujar Hafriono.

“Dari hasil laboratorium, hasilnya positif mengandung zat katinona yang masuk dalam nartkotika golongan I. Kami pastikan tanaman itu bukan dari Indonesia tapi dibawa dari luar yang sengaja ditanam.”

Ia menambahkan bahwa khat, yang beberapa mencapai tinggi dua meter, dijadikan tanaman hias dan tanaman pagar di tiga vila yang berlokasi di Kampung Inpres Pasir Tugu. Luas lahan yang ditanami khat pada salah satu vila mencapai 300 meter, ujar Hafriono.

Hafriyono mengaku hingga kini polisi belum bisa menjerat penanam sebagai tersangka, karena penanam belum mengetahui bahwa tanaman itu termasuk narkotika.

Sementara itu, juru bicara BNN Sumirat mengatakan akan memberikan penyuluhan menyeluruh terkait bahaya khat, agar kemudian masyarakat tidak menanamnya.

“Selain di Cibiru, tanaman itu ditemukan di wilayah Cisarua Selatan, Cibeureum, Purwokerto dan beberapa tempat lainnya. Jika dijumlah ada sekitar dua sampai tiga hektar tersebar di beberapa wilayah,” ujar Sumirat, menambahkan bahwa tanaman tersebut diduga masuk ke Indonesia dari Yaman.

Chatinone atau katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset.

Recommended

XS
SM
MD
LG