Badan Narkotika Nasional (BNN) hari Selasa (19/10) kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Ini mencakup 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, dan 1.001,7 gram MDMB-4-en-PINACA.
Pemusnahan barang bukti untuk kedelapan kalinya ini merupakah hasil pengungkapan 10 kasus berbeda. Antara lain dalam penangkapan dan penggeledahan di Jakarta pada 20 Agustus dan 13 September, Palu, Sulawesi Tengah pada 2 September, Bengkalis, Riau pada 3 September, operasi laut interdiksi terpadu di Aceh dan Rokan Hilir, Riau, dan operasi paket narkoba dari Belanda di Jakarta.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti ini telah diuji laboratorium oleh petugas Pusat Laboratorium Narkotika BNN. “Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN pada publik sebagaimana amanah undang-undang,” tambahnya.
Atas perbuatannya para tersangka dalam sepuluh kasus berbeda itu dijerat dengan beragam pasal dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai pemusnahan barang bukti itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Laksamana Muda (Laksda) TNI Dr. Nazali Lempo yang datang berkunjung ke markas BNN menyampaikan dukungannya untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. [iy/em]