BANDAR SERI BEGAWAN —
Pihak berwenang di Brunei telah menahan seorang warga negara Indonesia dengan kaitan ke grup militan Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah (JI), atas dugaan "aktivitas-aktivitas terkair teroris" di kesultanan yang kaya minyak tersebut, menurut laporan media Kamis (27/2).
Tersangka tersebut, diidentifikasi sebagai "Daniel, alias Awaluddin Sitorus", ditahan pada 21 Februari dan diyakini sebagai anggota JI Indonesia, menurut Brunei Times.
JI, yang diduga berafiliasi dengan al-Qaida, telah dipersalahkan atas sejumlah serangan di Asia Tenggara, dengan yang paling fatal adalah pemboman Bali pada Oktober 2002 yang membunuh 202 orang.
Awaluddin dituduh terlibat dalam aktivitas untuk membantu para militan memasuki dan menggunakan Brunei sebagai tempat yang aman dan untuk menyalurkan pendanaan kelompok militan di luar negeri.
Pihak berwenang belum dapat dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Awaluddin, yang menurut Brunei Times berusia 40an dan menggunakan alias termasuk Abu Yasar dan Dani Sitorus, diadili di Indonesia 10 tahun lalu atas rencana pemboman tiga gereja di Medan pada Mei 2000.
Ia dibebaskan dalam kasus tersebut. Dua dari bom-bom tersebut ditemukan dan dijinakkan sementara yang ketiga melukai 23 orang.
Investigasi-investigasi di Brunei menunjukkan bahwa ia telah berhubungan dengan pemimpin kelompok militan Kumpulan Mujahidin Indonesia dan membantu seorang "individu mencurigakan" memasuki Brunei awal tahun lalu, menurut Brunei Times.
Brunei merupakan kerajaan Islam, namun pihak berwenang memiliki aturan keras melawan militan. (AFP)
Tersangka tersebut, diidentifikasi sebagai "Daniel, alias Awaluddin Sitorus", ditahan pada 21 Februari dan diyakini sebagai anggota JI Indonesia, menurut Brunei Times.
JI, yang diduga berafiliasi dengan al-Qaida, telah dipersalahkan atas sejumlah serangan di Asia Tenggara, dengan yang paling fatal adalah pemboman Bali pada Oktober 2002 yang membunuh 202 orang.
Awaluddin dituduh terlibat dalam aktivitas untuk membantu para militan memasuki dan menggunakan Brunei sebagai tempat yang aman dan untuk menyalurkan pendanaan kelompok militan di luar negeri.
Pihak berwenang belum dapat dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Awaluddin, yang menurut Brunei Times berusia 40an dan menggunakan alias termasuk Abu Yasar dan Dani Sitorus, diadili di Indonesia 10 tahun lalu atas rencana pemboman tiga gereja di Medan pada Mei 2000.
Ia dibebaskan dalam kasus tersebut. Dua dari bom-bom tersebut ditemukan dan dijinakkan sementara yang ketiga melukai 23 orang.
Investigasi-investigasi di Brunei menunjukkan bahwa ia telah berhubungan dengan pemimpin kelompok militan Kumpulan Mujahidin Indonesia dan membantu seorang "individu mencurigakan" memasuki Brunei awal tahun lalu, menurut Brunei Times.
Brunei merupakan kerajaan Islam, namun pihak berwenang memiliki aturan keras melawan militan. (AFP)