Tautan-tautan Akses

Brunei Umumkan Rencana Penerapan UU Hukum Pidana Islam


Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa (22/10) mengumumkan rencana penerapan hukum pidana Islam di negaranya, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai enam bulan ke depan (Foto: dok).
Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa (22/10) mengumumkan rencana penerapan hukum pidana Islam di negaranya, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai enam bulan ke depan (Foto: dok).

Brunei mengumumkan rencana untuk mulai menerapkan syariah Islam ke dalam UU pidananya, Selasa (22/10).

Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa (22/10) mengatakan hukum pidana Syariah akan diberlakukan secara bertahap di Brunei Darussalam mulai enam bulan ke depan.

Aturan itu mencakup beberapa hukuman keras, seperti rajam bagi perzinahan, cambuk untuk alkohol, dan amputasi untuk pencurian.

Hukuman hanya akan berlaku untuk Muslim, yang merupakan dua pertiga dari sekitar 400.000 penduduk negara Asia Tenggara yang kaya minyak itu.

Sultan, yang mengendalikan hampir sepenuhnya negara itu, selama bertahun-tahun telah menyerukan pemberlakuan hukum Islam di samping pengadilan sipil negara itu.
XS
SM
MD
LG