Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa (22/10) mengatakan hukum pidana Syariah akan diberlakukan secara bertahap di Brunei Darussalam mulai enam bulan ke depan.
Aturan itu mencakup beberapa hukuman keras, seperti rajam bagi perzinahan, cambuk untuk alkohol, dan amputasi untuk pencurian.
Hukuman hanya akan berlaku untuk Muslim, yang merupakan dua pertiga dari sekitar 400.000 penduduk negara Asia Tenggara yang kaya minyak itu.
Sultan, yang mengendalikan hampir sepenuhnya negara itu, selama bertahun-tahun telah menyerukan pemberlakuan hukum Islam di samping pengadilan sipil negara itu.
Aturan itu mencakup beberapa hukuman keras, seperti rajam bagi perzinahan, cambuk untuk alkohol, dan amputasi untuk pencurian.
Hukuman hanya akan berlaku untuk Muslim, yang merupakan dua pertiga dari sekitar 400.000 penduduk negara Asia Tenggara yang kaya minyak itu.
Sultan, yang mengendalikan hampir sepenuhnya negara itu, selama bertahun-tahun telah menyerukan pemberlakuan hukum Islam di samping pengadilan sipil negara itu.