GARUT, JAWA BARAT —
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sedang menunggu hasil rapat panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut, yang membahas pernikahan kilat Bupati Aceng HM Fikri dengan remaja di bawah umur. Hasil kerja panitia khusus ini dapat menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aceng, seperti yang dilansir oleh vivanews.co.id.
Menurut Ahmad, tuntutan mundur merupakan konsekuensi dari pelanggaran etika dan kepatutan pejabat publik yang dilakukan oleh Aceng. Ahmad menambahkan, ia akan menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut.
Sebelumnya, kantor berita AP memberitakan bahwa ratusan warga berdemonstrasi pada Selasa (4/12) di kantor DPRD Garut, menuntut Aceng untuk mundur menyusul terbukanya pesan teks Aceng untuk menceraikan remaja di bawah umur empat hari setelah mereka menikah, yang memicu kemarahan publik.
Aceng menikahi Fani Oktora, 17, sebagai istri kedua pada Juli. Namun Aceng, 40, segera menceraikannya lewat pesan pendek, dengan tuduhan bahwa Fani tidak perawan saat mereka menikah. Ia mengatakan telah menghabiskan sekitar Rp 260 juta untuk pernikahan tersebut.
Mahasiswa dan aktivis hak asasi manusia di Garut meludahi dan menginjak-injak foto Aceng saat berdemonstrasi, sebelum membakarnya.
Demontrasi tersebut merupakan hari kedua protes melawan Aceng, yang kasusnya muncul ke publik minggu lalu setelah foto pasangan tersebut muncul di Internet. Pada Senin, puluhan orang berdemonstrasi di depan rumahnya dan kantor DPRD.
Pada Selasa malam, DPRD Garut memberikan rekomendasi untuk pemecatan Aceng, namun prosesnya harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Juga pada Selasa, Fani,yang didampingi para pengacaranya, melaporkan Aceng ke polisi di Jakarta, menuduh Aceng melakukan kekerasan rumah tangga dengan mengurungnya setelah pernikahan dan penipuan dengan menyatakan dirinya duda.
Pengacara yang mewakili Aceng mengatakan mereka akan melaporkan Fani karena pencemaran nama baik, padahal Fani telah menandatangani perjanjian bahwa ia tidak akan mengeluhkan pernikahan mereka.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan membahas kasus tersebut dengan Ahmad Heryawan pada Selasa selama kunjungan ke Jawa Barat. (AP)
Menurut Ahmad, tuntutan mundur merupakan konsekuensi dari pelanggaran etika dan kepatutan pejabat publik yang dilakukan oleh Aceng. Ahmad menambahkan, ia akan menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait hal tersebut.
Sebelumnya, kantor berita AP memberitakan bahwa ratusan warga berdemonstrasi pada Selasa (4/12) di kantor DPRD Garut, menuntut Aceng untuk mundur menyusul terbukanya pesan teks Aceng untuk menceraikan remaja di bawah umur empat hari setelah mereka menikah, yang memicu kemarahan publik.
Aceng menikahi Fani Oktora, 17, sebagai istri kedua pada Juli. Namun Aceng, 40, segera menceraikannya lewat pesan pendek, dengan tuduhan bahwa Fani tidak perawan saat mereka menikah. Ia mengatakan telah menghabiskan sekitar Rp 260 juta untuk pernikahan tersebut.
Mahasiswa dan aktivis hak asasi manusia di Garut meludahi dan menginjak-injak foto Aceng saat berdemonstrasi, sebelum membakarnya.
Demontrasi tersebut merupakan hari kedua protes melawan Aceng, yang kasusnya muncul ke publik minggu lalu setelah foto pasangan tersebut muncul di Internet. Pada Senin, puluhan orang berdemonstrasi di depan rumahnya dan kantor DPRD.
Pada Selasa malam, DPRD Garut memberikan rekomendasi untuk pemecatan Aceng, namun prosesnya harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Juga pada Selasa, Fani,yang didampingi para pengacaranya, melaporkan Aceng ke polisi di Jakarta, menuduh Aceng melakukan kekerasan rumah tangga dengan mengurungnya setelah pernikahan dan penipuan dengan menyatakan dirinya duda.
Pengacara yang mewakili Aceng mengatakan mereka akan melaporkan Fani karena pencemaran nama baik, padahal Fani telah menandatangani perjanjian bahwa ia tidak akan mengeluhkan pernikahan mereka.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan membahas kasus tersebut dengan Ahmad Heryawan pada Selasa selama kunjungan ke Jawa Barat. (AP)