Seorang vikaris atau calon pendeta di Alor Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka tindak asusila terhadap 14 perempuan, sepuluh di antaranya adalah anak-anak. Pihak Kepolisian di Alor menyatakan pelaku diancam dengan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.