Pemerintah melarang masuknya warga asing yang memiliki riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara di Afrika, 14 hari sebelum masuk ke Tanah Air. Pelarangan yang akan berlaku efektif pada 29 November 2021 tersebut diterapkan untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, yaitu omicron, ke Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam siaran persnya, Minggu (28/11), mengatakan negara-negara yang dilarang masuk tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi, “ tegasnya.
Selain itu, lanjut Angga, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.
Varian omicron mendapatkan perhatian khusus dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) karena berpotensi lebih menular dibandingkan varian lainnya. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu juga terdeteksi di Belgia, Botswana, Israel, dan Hong Kong. Perebakan COVID-19 di Afrika Selatan telah meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir ini, bertepatan dengan deteksi varian yang kini ditetapkan sebagai “omicron.” [ah]