China mengatakan, Senin (22/7), akan menerapkan bea anti-dumping atas beberapa produk baja nirkarat atau stainless steel yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia, kantor berita Reuters melaporkan.
Tarif bea anti-dumping yang bervariasi antara 18,1 persen hingga 103,1 persen, akan diterapkan pada baja nirkarat batangan setengah jadi (stainless steel billets) dan baja nirkarat canai panas (hot-rolled stainless steel plates) dari perusahaan-perusahaan di Uni Eropa dan tiga negara Asia tersebut, mulai 23 Juli, kata Kementerian Perdagangan China dalam pernyataannya.
Keputusan itu menyusul penyelidikan praktek anti-dumping pada Juli tahun lalu menyusul keluhan dari Shanxi Taigang Stainless Steel, perusahaan baja milik pemerintah China.
“Badan investigasi sudah membuat keputusan final bahwa ada praktek dumping pada produk yang diinvestigasi dan sudah menyebabkan kerugian besar kepada industri di China,” kata Kementerian Perdagangan dalam pernyataannya.
Baja nirkarat billet dan baja nirkarat canai panas biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk baja nirkarat canai dingin (cold-rolled stainless steel), yang banyak digunakan untuk galangan kapal, kontainer, kereta api, pembangkit listrik dan industri lainnya.
China adalah produsen baja nirkarat terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 26,71 juta ton produk baja nirkarat pada 2018 atau naik 2,4 persen dari tahun lalu, menurut data Asosiasi Baja Nirkarat China.
Negara itu mengimpor 1,85 juta ton produk baja nirkarat tahun lalu, naik 53,7 persen dari 2017. [ft]