Tautan-tautan Akses

China Dukung Hukuman Yang Dijatuhkan Tanzania Terhadap "Ratu Gading"


Pengusaha China, Yang Feng Glan yang dijuluki "Ratu Gading", duduk di dalam Pengadilan Magistrate Residen Kisutu di Dar es Salaam, Tanzania, 19 Februari 2019.
Pengusaha China, Yang Feng Glan yang dijuluki "Ratu Gading", duduk di dalam Pengadilan Magistrate Residen Kisutu di Dar es Salaam, Tanzania, 19 Februari 2019.

China mengatakan mendukung hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan di Tanzania terhadap seorang perempuan asal China yang dijuluki “Ratu Gading” karena menyelundupkan gading-gading gajah. China juga mengukuhkan tentangannya terhadap perdagangan spesies-spesies yang terancam punah.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan, China mendukung pihak berwenang Tanzania dalam melangsungkan penyelidikan dan pengadilan yang adil, dan siap berkerjasama dengan masyarakat internasional melindungi kehidupan satwa liar dan menghentikan perdagangan internasional satwa-satwa itu.

Yang Feng Glan dinyatakan bersalah menyelundupkan sekitar 700 gading gajah dan kasusnya dipandang sebagai ujian besar dalam usaha Afrika menuntut pertangunggujawaban tokoh-tokoh utama penyelundupan terkait pembantaian masal gajah untuk menyuplai gading ke pasar-pasar ilegal, termasuk China.

Dalam beberapa tahun terakhir, China giat menggelar usaha menumpas penyelundupan gading. Tahun lalu, China bahkan memberlakukan larangan total untuk semua perdagangan produk-produk gading. Namun, larangan itu belum mencakup pusat finansial semi-otonom Hong Kong, yang masih merupakan titik transit utama perdagangan satwa yang terancam punah. Menurut reacana, China baru akan memberlakukan larangan sepenuhnya perdagangan gading di semua wilayahnya pada 2021. [ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG