Sebuah pengadilan di China, Kamis (7/11), menjatuhkan hukuman terhadap sembilan orang yang terbukti terlibat dalam penyelundupan fentanil ke Amerika Serikat.
Polisi China membongkar jaringan pengedar narkoba di Xingtai, China Utara itu, setelah mendapat petunjuk pada tahun 2017 dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Pihak berwenang menyita 11.9 kilogram fentanil dan 19 kilogram jenis narkoba lainnya dalam aksi penggerebekan mereka.
Hukuman yang dijatuhkan, Kamis (7/11), termasuk hukuman mati yang ditangguhkan pelaksanaannya, yang biasanya belakangan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan itu juga menjatuhkan dua hukuman penjara seumur hidup dan enam hukuman penjara yang lebih ringan.
Sejumlah pejabat AS mengecam China sebagai sumber utama fentanil, obat anti nyeri yang 50 hingga 100 kali lebih kuat dari morfin. Fentanil diperkirakan sebagai sumber krisis opioid yang banyak menelan korban jiwa di AS. China mengatakan, permintaan pasar yang tinggi dari AS dan perusahaan-perusahaan farmasi merupakan penyebabnya. [ab/lt]