Tautan-tautan Akses

China Pertahankan Hukuman untuk Ipar Peraih Nobel Perdamaian


Pengacara Shang Baojun (dua dari kiri) yang mewakili Liu Hui, ipar pemenang Nobel perdamaian Liu Xiaobo dibatasi dengan garis pengaman polisi untuk memberikan keterangan kepada diplomat asing yang berkumpul di luar gedung pengadilan di Bijing, China (16/8). Pengadilan China menetapkan mempertahankan hukuman 11 tahun penjara atas Liu Hui karena kasus penggelapan uang.
Pengacara Shang Baojun (dua dari kiri) yang mewakili Liu Hui, ipar pemenang Nobel perdamaian Liu Xiaobo dibatasi dengan garis pengaman polisi untuk memberikan keterangan kepada diplomat asing yang berkumpul di luar gedung pengadilan di Bijing, China (16/8). Pengadilan China menetapkan mempertahankan hukuman 11 tahun penjara atas Liu Hui karena kasus penggelapan uang.

Pengadilan China mempertahankan hukuman 11 tahun penjara yang dipandang sebagian orang 'bermotif politik' atas Liu Hui, ipar pemenang hadiah Nobel perdamaian, Liu Xiaobo.

Kerabat, pengacara dan pendukung Liu Hui segera mengutuk keputusan pengadilan Huairou, di pinggir timur laut Beijing, China, yang mempertahankan hukuman penjara 11 tahun terhadapnya, Jumat (16/8) .

Liu Hui dihukum bulan Juni 11 tahun penjara karena dituduh menipu dalam sengketa real estate. Ia membantah tuduhan itu, dengan mengatakan tuduhan itu dikenakan sebagai pembalasan atas aktivitas keluarganya.

Saudara laki-lakinya, Liu Tong, kepada para wartawan hari Jumat (16/8) mengatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan di kabupaten Huairo, sebelah timur-laut Beijing.

Pengacara Liu mengatakan kliennya tidak marah atau terkejut oleh keputusan itu, dengan mengatakan ia “sudah siap secara psikologis” untuk kalah dalam pengadilan banding.

Saudara perempuannya, Liu Xia, adalah isteri pemenang Nobel Liu Xiaobo. Liu Xia telah dikenakan tahanan rumah tanpa tuduhan sejak suaminya memenangkan hadiah Nobel perdamaian tahun 2010.

Liu Xiaobo dianugerahi hadiah perdamaian itu atas aktivitasnya mendukung perubahan ke arah demokrasi dengan cara damai di China. Negara tersebut dikuasai partai tunggal, Partai Komunis. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas tuduhan subversi tahun 2009.

Recommended

XS
SM
MD
LG