China sedang mempertimbangkan penghapusan sembilan bentuk kejahatan dari daftar vonis hukuman mati.
Kantor berita resmi Xinhua mengungkapkan hari Senin (27/10), sebuah rancangan amendemen untuk mengurangi ruang lingkup vonis hukuman mati, telah diajukan kepada Kongres Rakyat Nasional.
Saat ini, 55 tindak kejahatan dapat dijatuhi hukuman mati. Kejahatan yang dapat luput dari hukuman mati dalam amendemen itu mencakup penyelundupan senjata, amunisi atau bahan nuklir, pemalsuan uang dan pengumpulan dana secara ilegal.
Yayasan Dua Hua yang berkedudukan di San Francisco, AS, yang memperjuangkan pembebasan tahanan-tahanan politik di China, mengungkapkan, China telah mengeksekusi 2.400 orang pada tahun 2013 dan diduga akan mengeksekusi jumlah yang sama tahun ini. Jumlah sebenarnya merupakan rahasia negara.
Kelompok-kelompok HAM mengemukakan, China telah melaksanakan lebih banyak hukuman mati dibanding jumlah eksekusi gabungan negara-negara lain di dunia.