Menandatangani perintah eksekutif adalah satu hal, tapi melaksanakannya adalah persoalan lain lagi.
Presiden AS Donald Trump hari Rabu (25/1) menandatangani perintah eksekutif yang dikatakannya akan “menindak” kota-kota perlindungan dengan menarik dana federal untuk kota-kota tersebut. Kota-kota perlindungan atau sanctuary cities membatasi bantuan atau kerjasama dengan pihak berwenang federal dengan harapan dapat mencegah pemerintah federal mendeportasi imigran gelap yang tinggal di kota itu.
Ada 40 kota dan 364 county, atau setara kabupaten, di seluruh Amerika yang telah menyatakan diri sebagai tempat-tempat perlindungan bagi imigran.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer mengatakan pihak berwenang federal “tidak akan mengenal maaf” dalam melaksanakan keputusan presiden itu.
“Kita akan mencabut dana federal dari negara-negara bagian dan kota-kota perlindungan yang melindungi imigran gelap. Rakyat Amerika tidak akan dipaksa untuk membeayai pelanggaran peraturan ini," kata Spicer.
Bantuan anggaran dari pemerintah federal berasal dari uang pajak rakyat dan diberikan kepada berbagai entitas (kota dan county). Tapi salah seorang pengacara imigrasi mengatakan hanya Kongres yang bisa menghentikan dana federal ke kota-kota di Amerika.
“Presiden Trump tidak bisa mencabut dana itu,” kata Paromita Shah, wakil direktur dari National Immigration Project of the National Lawyers Guild.
Meski demikian ia menambahkan presiden bisa memindahkan dana tersebut. Dana federal itu membiayai layanan seperti lembaga masyarakat, klinik-klinik kesehatan dan perumahan bagi warga berpendapatan rendah. [my/al]