Untuk pertama kalinya Juru Bicara penanganan virus Corona Dr Achmad Yurianto membeberkan data-data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Tanah Air.
Dijelaskannya sampai dengan Selasa (14/4) ada 139.137 ODP dan 10.482 PDP. Jumlah ODP yang banyak ini, kata Yuri menjadi perhatian pemerintah, karena seringkali ODP tersebut tidak memiliki gejala apapun, yang berpotensi menjadi pusat penyebaran virus di tengah-tengah masyarakat.
“Inilah yang menjadi perhatian besar kita karena tidak menutup kemungkinan dari saudara-saudara kita yang masuk dalam pemantauan dengan kondisi yang tidak sakit, atau kondisi sakit ringan sehingga bisa dirasakan seakan-akan tidak sakit berpotensi menjadi sumber penularan apabila tidak segera dirawat dengan baik. Apabila tidak segera melakukan isolasi diri, karantina diri dengan cara yang sebaik-baiknya,” ujar Yuri dalam telekonferensi pers, di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (14/4).
Yuri mengatakan, sejak Corona ditetapkan sebagai bencana nasional, maka seluruh data terkait wabah akan terintegrasi mulai dari tingkat desa hingga ke pusat dan dikendalikan dalam satu sistem. Selanjutnya data akan diungkap secara transparan dan masyarakat bisa mengakses data-data tersebut.
Dalam kesempatan ini, Yuri pun kembali melaporkan penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air. Pada Selasa (14/4), ada 282 kasus baru. Total penderita virus corona dikukuhkan menjadi 4839 .
Jumlah pasien yang sembuh juga terus bertambah. Dilaporkan 46 pasien sudah diperbolehkan pulang, sehingga total yang telah pulih sampai saat ini mencapai 426.
Jumlah kematian akibat virus ini juga meningkat. Tercatat sebanyak 60 pasien tidak mampu melawan COVID-19. Angka kematian pun menjadi 459.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 33.678 spesimen di 32 laboratorium. Ke depan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas pemeriksaan dengan melakukan penambahan mesin dan juga laboratorium yang dilengkapi dengan peralatan yang memadai.
Yuri menambahkan hingga saat ini sudah ada 10 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekan Baru. Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi anjuran-anjuran dari pemerintah untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus ini.
“Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari orang yang satu ke orang yang lain dengan membatasi aktivitasnya. Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi dan kemudian menggunakan masker apabila harus keluar dari rumah,” jelasnya. [gi/ab]