Tautan-tautan Akses

Demi Transparansi, Pemerintah akan Audit Dana Otsus


John Wempi Wetipo, Bupati Jayawijaya
John Wempi Wetipo, Bupati Jayawijaya

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah pusat akan melakukan audit terhadap penggunaan dana otonomi khusus di Papua. Rencana ini memang sudah menuai pro-kontra terhadap rencana ini di masyarakat Papua sendiri.

Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur total lebih dari Rp 60 triliun. Papua menerimanya mulai tahun 2002, sedangkan Papua pada tahun 2008. Ironisnya banyak pihak menilai pembangunan di Papua tidak sebanding dengan dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat selama ini. Untuk itu Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan berencana melakukan audit atas dana tersebut. Rencana itu disampaikan Luhut dalam berbagai kesempatan, baik dalam rapat bersama DPR RI maupun dalam kunjungan resmi ke ujung timur Indonesia tersebut baru-baru ini.

Pekan lalu di Jayapura, Luhut kembali menyampaikan pentingnya pengelolaan dana Otsus secara tepat untuk mendukung pembangunan Papua, misalnya dalam sektor pendidikan. "Sektor pendidikan harus dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah. Padahal uangnya ada, kesempatan ada, itu berapa triliun rupiah dari dana otonomi khusus? Masa tidak bisa bikin boarding-school atau buat Papua institut teknologi?" kata Luhut seperti dikutip beberapa media lokal Papua.

Demi Transparansi, Pemerintah akan Audit Dana Otsus
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:33 0:00

Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo mengaku memahami rencana audit yang akan dilakukan pemerintah pusat. Menurutnya melalui audit itu, akan bisa diketahui apakah dana puluhan triliun yang sudah mengalir ke Papua selama ini tepat sasaran atau tidak. Selama ini, banyak pejabat di Papua menyatakan bahwa dana otonomi khusus yang mereka terima terlalu kecil. Wempi menilai, tanpa adanya audit, tidak dapat diketahui dengan jelas, berapa jumlah dana yang seharusnya diterima setiap daerah, juga apakah pemerintah lokal sudah menggunakan dana itu secara tepat atau belum, atau justru dikorupsi. Tidak dilakukannya audit selama ini telah menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah lokal di Papua dan hal itu tidak boleh terus terjadi.

“Baru pada 29 Maret kemarin dilaksanakan rapat kerja para bupati dan walikota se-Papua, di Jayapura. Kemudian ada pertemuan secara khusus dengan Menkopolhukam. Pak Menko menyampaikan bahwa audit dana khusus ini akan tetap dilakukan, tetapi kapan waktunya kami belum tahu. Karena itu menurut kami sebenarnya audit ini perlu dilakukan, untuk memberikan pengawasan kepada kita, supaya mengelola dana publik ini dengan baik. Supaya rakyat Papua juga bisa hidup lebih baik, seperti saudara-saudara kita lain yang berada di luar Papua,” ujar John Wempi Wetipo.

John Wempi Wetipo yang datang ke Yogyakarta akhir pekan lalu untuk menghadiri acara bedah buku karyanya di Universitas Gadjah Mada juga mengatakan, dana otsus sebenarnya kecil karena harga barang di Papua yang sangat tinggi. Harga semen di Jayawijaya misalnya, lebih dari sepuluh kali lipat harga di Jawa. Oleh karena itu dana otsus yang jumlahnya triliunan itu jika dibelanjakan di Papua menjadi begitu kecil. Tak heran jika banyak pihak menilai tidak cukup banyak kemajuan terjadi di Papua.

“Tingkat kesulitan di daerah saya itu jauh lebih tinggi, tetapi kami diberi dana Otsus itu setiap tahun hanya Rp 117 miliar. Bagi kami, dana yang dibagi itu, menurut kita tidak cukup. Pemimpin disana membutuhkan nyali, komitmen, keberanian, dan keseriusan (dengan dana itu) untuk membangun agar lebih baik,” imbuh John Wempi Wetipo.

Dihubungi terpisah, Abner Mansai dari Forum Kerjasama LSM Papua, menilai sebaiknya istilah audit tidak dipakai dalam konteks dana otsus Papua. Audit tidak hanya terkait dengan pemerintah lokal, tetapi juga fungsi pengawasan dari pemerintah pusat. Dia mempertanyakan, bagaimana pemerintah pusat memantau pemanfaatan dana otsus selama 14 tahun ini, Karena baru sekarang mewacanakan audit. Abner mengatakan, agar tidak cenderung politis, sebaiknya yang dilakukan adalah evaluasi. Baik itu pada jumlahnya maupun pada penggunaannya, apakah sudah sesuai dengan amanat UU Otsus Papua atau belum.

“Ya, karena memang evaluasi itu perintah Undang-Undang Otonomi Khusus. Evaluasi harus dilakukan dan macam-macam yang menyertainya. Soalnya, ini semua yang tidak berjalan baik, tidak tahu apakah salahnya pemerintah provinsi sajakah, ataukah pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, yang mengawasi itu. Ini kan semua rangkaian kesalahan yang tidak bisa ditimpakan kepada satu pihak saja,” ujar Abner Mansai.

Tahun 2016 ini, pemerintah pusat menaikkan alokasi dana otsus untuk kedua provinsi itu menjadi Rp 7,7 triliun, dimana provinsi Papua akan menerima Rp 5,4 triliun dan Papua Barat Rp 2,3 triliun. Pemerintah juga memberikan dana tambahan infrastruktur untuk dua provinsi itu sebesar Rp3,3 triliun, masing-masing untuk provinsi Papua Rp 2,2 triliun dan provinsi Papua Barat Rp 1,1 triliun. [ns/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG