Kejaksaan Tinggi Denmark menolak permohonan untuk mengekstradisi seorang warga negara Turki ke negara asalnya, karena orang tersebut kemungkinan akan menghadapi penindasan, penyiksaan, perlakuan merendahkan, atau hukuman di Turki.
Sune Loevtrup dari Kantor Kejaksaan Denmark mengatakan, Turki menuduh pria berusia 58 tahun itu anggota Partai Pekerja Kurdistan (PKK) , yang dianggap organisasi teroris oleh Turki dan sekutu-sekutu Barat-nya.
Pria tersebut, yang sejauh ini masih dirahasikan identitasnya, ditahan sejak tanggal 14 Juli lalu, sementara Denmark mempertimbangkan permohonan Turki untuk mengekstradisinya.
Loevtrup mengatakan Rabu (1/8), pria itu dibebaskan setelah pihak berwenang menyimpulkan bahwa tidak semua ketentuan ekstradisi dalam UU Denmark dipenuhi Turki dalam permohonan tersebut. [ab/uh]