Penyidikan Departemen Kehakiman AS terhadap investigasinya mengenai apakah Rusia mencampuri pemilihan presiden 2016 telah berubah dari peninjauan administratif menjadi penyelidikan kriminal.
Surat kabar "The New York Times" menjadi yang pertama yang melaporkan perkembangan itu hari Kamis (24/10), dengan mengutip dua narasumber.
Langkah baru ini memberi kemampuan bagi jaksa penuntut untuk mengeluarkan subpoena atau surat panggilan dan membentuk suatu dewan juri.
Belum jelas benar apakah dewan juri itu telah dibentuk.
John Durham, pengacara AS untuk Connecticut, adalah jaksa penuntut dalam penyelidikan kriminal itu.
Jaksa penyidik khusus Robert Mueller menyimpulkan awal tahun ini dalam laporannya mengenai kemungkinan campur tangan Rusia bahwa tidak cukup bukti untuk menetapkan Presiden Donald Trump atau tim kampanyenya bersekongkol dengan Rusia.
Namun, Mueller menulis bahwa ia tidak dapat membebaskan Trump dari tuduhan menghalangi proses hukum, dan menyerahkan masalah itu kepada Jaksa Agung William Barr.
Barr mengatakan ia tidak mendapati bukti tentang obstruksi.
Trump telah berulang kali menyebut investigasi awal Departemen Kehakiman terkait masalah Rusia itu sebagai upaya mencari-cari kesalahan. [uh/lt]