Tautan-tautan Akses

Dewan HAM PBB Kembali Evaluasi Kondisi HAM di Indonesia


Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss (FOto: dok).
Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss (FOto: dok).

Dewan Urusan Hak Asasi Manusia PBB lewat mekanisme “Universal Periodic Review” sedang mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia. Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM di Indonesia pekan ini ikut menyerahkan laporan dan menghadiri proses kaji-ulang di Jenewa.

​Hampir tidak ada negara di dunia yang tidak dililit persoalan hak asasi manusia. Itulah sebabnya Dewan HAM PBB dalam periode waktu tertentu melakukan kajian atas 193 negara anggota badan dunia itu lewat mekanisme yang dikenal sebagai Universal Periodic Review (UPR) atau “Kajian Universal Periodik”.

Kajian yang dilakukan dibawah pengawasan Dewan HAM PBB ini memberi kesempatan pada setiap negara untuk menunjukkan tindakan dan kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk memulihkan kondisi HAM di negara mereka. UPR merupakan pertanggungjawaban keberadaban suatu negara atas kondisi HAM yang ada dan sekaligus menunjukkan penghormatan pada negara lain lewat rekomendasi global kepada negara yang sedang dikaji ulang.

Pada bulan Mei 2017 ini Indonesia menjadi salah satu negara yang ditelisik di Palais de Nation PBB di Jenewa. Pemerintah Indonesia dan beberapa lembaga HAM di tingkat nasional diberi kesempatan menyampaikan laporan tertulis yang akan dijadikan dasar pengkajian.

Dewan HAM akan menyampaikan rekomendasi pada 3 Mei, disusul adopsi awal pada 5 Mei. Setelah diadopsi selama empat bulan, pada September nanti akan kembali disampaikan pernyataan lisan atas proses adopsi tersebut.

Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga HAM di tingkat nasional ikut serta dalam forum yang dilangsungkan mulai hari Senin (1/5) ini.

‘’Sebetulnya yang dibawa Indonesia ke ruang sidang internasional itu adalah isu-isu yang di Indonesia sudah 'mentok', terutama dari sudut pandang korban. Ketika mereka merasa tidak ada lagi yang bisa dilakukan di negaranya, sulit didengar dan tidak ada tindak lanjut. Dengan membawa ke dunia internasional, mereka berharap ada akses untuk mendapat penyelesaian yang adil," jelas Yuniyanti Chuzaifah.

"Ada 421 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang masih berlaku. Ini luar biasa, karena jika dibandingkan pada tahun 2010 lalu, ada 159 kebijakan diskriminatif. Nah, bayangkan dalam waktu 5-6 tahun saja sudah ada kenaikan lebih dari dua kali lipat,” imbuhnya.

Hingga laporan ini diturunkan, ada 109 negara yang sudah mengajukan diri untuk menyampaikan catatan tentang kondisi HAM di Indonesia.

Menurut Yuniyanti Chuzaifah, Indonesia menjadi sorotan karena ada beberapa persoalan utama yang belum selesai, seperti penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan praktek-praktek yang menyakitkan pada perempuan, perlindungan pada kelompok rentan, moratorium hukuman mati dan ratifikasi sejumlah konvensi.

Dewan HAM PBB Akan Evaluasi Kondisi HAM di Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:25 0:00


Indonesia juga dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung, antara lain: ratifikasi Konvensi ILO 189, penghapusan kebijakan diskriminatif dan hukuman mati, penyelesaian atas pelanggaran HAM pada masa lalu dan memburuknya intoleransi beragama dan berkeyakinan.

‘’Kalau kita punya daya moral tinggi, gengsi suatu negara akan kondisi HAM-nya ya terletak di forum UPR ini. Sejauh ini tidak ada (sanksi yang dikenakan), juga tidak ada pemeringkatan (jika kondisi HAM dinilau tidak membaik atau memburuk)," jelas Yuniyati Chuzaifah.

Ketika ditanya apakah rekomendasi itu cukup untuk menekan pemerintah atau badan-badan berwenang di Indonesia untuk mewujudkan rekomendasi itu, Yuniyati mengatakan," Sanksinya lebih karena dipaparkan di dunia internasional. Saya kira UPR ini merupakan satu bentuk transisi di PBB, di mana jika dulu pemaparan ini dinilai sebagai naming and shaming (mengumumkan dan mempermalukan), tetapi kali ini tidak demikian, melainkan lewat masukan yang lebih konstruktif."

Ditambahkan Yuniyati, lembaga2 HAM juga diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan. Dengan demikian mata dunia terbuka dengan situasi yang ada dan upaya perbaikan yang dilakukan. "Jika masyarakatnya sensitif, maka UPR ini menjadi ruang untuk membangun keberadaban dan sekaligus barometer bagaimana kita menghormati masukan negara-negara lain,” imbuhnya.

Secara khusus Komnas Perempuan melaporkan tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, dan percepatan pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, penghentian praktek yang menyakitkan perempuan seperti praktek kawin anak, hukuman mati dan pelukaan genital perempuan, penghapusan hukuman mati dan kerentanan pekerja migran dalam sindikat perdagangan narkoba, dan hak anak korban perkosaan saat menjadi buruh migran di luar negeri.

Dalam pemaparan itu Komnas Perempuan juga melaporkan upaya pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan agar tidak terulangnya konflik-konflik besar, seperti Tragedi 1965, Aceh, Papua, Timor Leste dan penembakan tahun 1998.

Sengketa pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah dan kerentanan perempuan yang membela hak asasi mereka dalam sengketa itu juga dilaporkan Komnas Perempuan dalam sidang di Jenewa hari Senin.

Indonesia akan mendapat kesempatan untuk menyampaikan laporan dan pandangannya pada hari Rabu (3/5), disusul pandangan dari 109 negara dan rekomendasi Dewan HAM PBB. Adopsi awal rekomendasi ini akan dilakukan pada hari Jumat (5/5). [em/jm]

XS
SM
MD
LG