Dewan Ulama Islam yang tertinggi di Mesir telah menolak saran presiden akan rancangan undang-undang yang hendak melarang pria menceraikan isteri mereka hanya dengan lisan atau ucapan.
Dewan Ulama Agung Al-Azhar mengatakan hari Minggu bahwa perceraian dengan lisan kalau diucapkan dengan wajar oleh suami dengan pikiran yang sehat, telah berlaku tanpa sengketa sejak zaman Nabi Muhammad pada abad ke-7.
Sebagai kompromi, dewan itu mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi orang yang tidak dengan segera mengurus surat-surat perceraian.
Karena khawatir akan angka perceraian yang tinggi, Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi bulan lalu menyarankan agar rancangan undang-undang diluluskan supaya perceraian hanya sah kalau dihadiri oleh ulama yang disahkan negara.
El-Sissi sudah pernah berbicara tentang reformasi ajaran Islam untuk melawan ektrimisme. [gp]