Jaksa Agung Israel hari Senin (25/11) mengatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tidak diharuskan untuk melepaskan jabatannya menyusul dakwaan atas tuduhan korupsi.
Jaksa Avichai Mandelblit mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa Netanyahu dapat tetap menjadi perdana menteri sementara, hanya beberapa hari setelah munculnya tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan dan penyuapan.
Setelah dakwaan itu, Netanyahu menghadapi seruan dari lawan-lawan politiknya untuk mundur. Pernyataan Mandelblit membenarkan apa yang telah menjadi kesepakatan hukum bahwa seorang perdana menteri yang menjadi terdakwa mungkin tetap menjabat sementara menghadapi tuntutan pidana.
Hukum Israel mengharuskan pejabat-pejabat publik lainnya, termasuk menteri kabinet, untuk mengundurkan diri jika dituduh melakukan kejahatan.
Netanyahu, perdana menteri terlama Israel, menyangkal tuduhan itu dan menyebutnya sebagai "percobaan kudeta." Ia juga menolak untuk mengundurkan diri.
Dakwaan tersebut muncul pada saat yang sulit setelah kegagalan Netanyahu dan saingannya, kepala militer Benny Gantz, meraih suara mayoritas di parlemen dan membentuk pemerintahan baru.
Jika hingga 11 Desember nanti pemerintah belum juga terbentuk maka Israel terpaksa melangsungkan pemilihan umum untuk ketiga kalinya dalam periode 12 bulan. (ps/em)