Empat organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih, Selasa (23/1) melaporkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Edwin Adrian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keempat organisasi itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Lokataru Foundation, Perludem dan Themis Indonesia.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI yang mencuit unggahan dengan tagar atau #PrabowoGibran2024 dan foto kompleks perumahan. Cuitan itu diunggah pada pukul 10.25WIB, pada hari Senin, 21 Januari 2024. Namun cuitan itu kini telah dihapus.
Sekjen PBHI Gina Sabrina menilai citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun resmi Kementerian Pertahanan itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, yang dengan jelas dilarang oleh pasal 280 Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menilai tidak seharusnya, dan memang dilarang oleh undang-undang, adanya penggunaan fasilitas negara dalam momentum Pemilu khususnya dalam kontestasi dan agenda kampanye yang dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu calon,” tegas Gina kepada VOA, Selasa (23/1).
Akun @Kemhan_RI yang merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan seharusnya digunakan sebagai media saluran informasi terkait dengan kinerja dan agenda kerja dari Kementerian Pertahanan, tambah Gina. Namun #PrabowoGibran2024 justru mengindikasikan dengan kuat penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan pasangan capres/cawapres nomor urut dua.
“Kami juga menilai seharusnya ada penelusuran yang lebih dalam karena kami menilai ini adalah pelanggaran struktural. Kita perlu melihat lebih dalam apakah ada unsur komando disitu, mengingat Kementerian Pertahanan merupakan kementerian yang masih bernuansa militeristik dan masih punya banyak anggota TNI aktif di dalamnya dan tidak mungkin kami menilai administrator di akun X itu kemudian menuliskan seperti itu tanpa perintah ataupun ada tindakan yang serupa di sebelumya. Oleh karena itu kami melaporkan hal itu ke Bawaslu,” ujarnya.
Mengaku Tak Sengaja, Kemhan Kenakan Teguran Keras pada Admin Medsos
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan tagar itu muncul karena ketidaksengajaan administrator.
“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemenhan yang muncul di tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” kata Edwin dalam keterangan tertulis.
Dia menggarisbawahi kementeriannya sedang melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada administrator untuk berhati-hati dalam proses publikasi. Sementara teguran keras dikenakan kepada pihak admin yang dinilai tidak hati-hati.
Edwin menegaskan bahwa semua pegawai Kemenhan menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024 meskipun orang nomor satu di kementerian itu, Prabowo Subianto, ikut bertarung dalam pemilu presiden.
Bawaslu Masih Akan Kaji Laporan Pengaduan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan masih akan mempelajari laporan dari Koalisi Pemilu Bersih. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi mengatakan aparatur sipil negara harus jeli dalam berperilaku, terutama pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024. Puadi menyebutkan mental birokrasi masih perlu dibenahi, seperti ASN harusnya loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara dibanding kan atasan atau aktor politik lokal.
“Netralitas ini adalah satu keharusan untuk menjaga proses pemilu yang demokratis, adil dan stabil,”ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengingatkan seluruh jajaran kementerian/lembaga serta TNI/Polri untuk menjaga komitmen netralitas di tengah kompetisi Pemilu 2024. [fw/em]
Forum