Tautan-tautan Akses

Dirjen Imigrasi: Adelin Pegang 4 Paspor Indonesia


Buronan Adelin Lis tiba di Jakarta dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)
Buronan Adelin Lis tiba di Jakarta dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat buronan Kejaksaan Agung bernama Adelin Lis alias Hendro Leonardi pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.

Paspor tersebut diterbitkan sejak 2002 hingga 2017 di tiga wilayah, yaitu Polonia (2002), Jakarta Utara (2008 dan 2013), dan Jakarta Selatan (2017).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat. Data pemohon juga tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Akibatnya Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan nama Hendro Leonardi tanpa terdeteksi.

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009," jelas Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Senin (21/6).

Arya menambahkan persyaratan permohonan dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Antara lain penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto.

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," tambahnya.

Arya menjelaskan Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Menurutnya, Adelin dapat dikenakan Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan."

Dipulangkan dari Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6).

Konferensi pers penangkapan Adelin Lis di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar YouTube Kejagung RI)
Konferensi pers penangkapan Adelin Lis di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021. (Foto: tangkapan layar YouTube Kejagung RI)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Ia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda 14 ribu dolar Singapura atau sekitar hampir Rp 150 juta serta dideportasi dari Negara Singa.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan dua nama tersebut.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14 ribu dolar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Hingga laporan ini disampaikan Adelin Lis masih menjalani karantina di rumah tahanan Kejagung di Salemba.

Kepada wartawan di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan setelah masa karantina 14 hari berakhir, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. Namun ia menolak merinci lebih jauh lembaga pemasyarakatan mana yang akan menampungnya. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG