Tautan-tautan Akses

Ditagih Perppu KPK, Jokowi: Tunggu UU KPK Berjalan


Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Pasa Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12). (Foto: Biro Pers)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Pasa Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12). (Foto: Biro Pers)

Pada hari anti korupsi sedunia yang jatuh 9 Desember 2019, banyak pihak berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK. Namun, Jokowi belum akan menerbitkan Perppu tersebut.

Presiden Joko Widodo mengaku masih akan mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi beralasan ingin melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru itu.

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan. Tapi kan UU-nya belum berjalan, kalau nanti sudah komplit, sudah ada Dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah," ungkapnya di Jakarta, Senin (9/12).

Dalam Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Jokowi pun menyoroti tentang program pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh KPK. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh agar pemberantasan korupsi ke depannya bisa semakin baik lagi. Pertama, diperlukan sebuah pembangunan sistem pencegahan agar kesempatan melakukan korupsi ini semakin kecil. Kedua, sistem rekrutmen politik harus diubah. Menurutnya, sistem rekrutmen politik yang berbiaya mahal, menjadi jalan bagi para politisi untuk kerap melakukan praktek korupsi.

"Kedua, menurut saya hal ini juga sangat penting, rekrutmen politik. Proses rekrutmen politik penting sekali jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengak-tengok bagaimana pengembaliannya bahaya," kata Jokowi.

Lanjutnya, KPK harus senantiasa fokus dalam memberantas korupsi agar ada sebuah hasil nyata yang bisa diukur dari tindakan pemberantasan korupsi itu.

Presiden Soroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan salam acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Pasa Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12) (Biro Pers)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan salam acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Pasa Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12) (Biro Pers)

Jokowi juga menyoroti tentang praktek Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh KPK. Ia berharap bahwa selain menangkap oknum yang melakukan korupsi, KPK juga dapat membantu sebuah instansi tersebut melakukan perbaikan sistem, sehingga korupsi pun tidak akan terulang kembali.

"Menurut saya OTT, penindakan perlu tapi setelah penindakan harus ada perbaikan sistem masuk ke instansi misalnya satu Provinsi ada Gubernur ditangkap setelah ditangkap, seharusnya perbaikan sistem masuk ke situ. Oleh sebab itu saya akan segera bertemu dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal yang saya sampaikan baik menyampaikan perbaikan sistem, baik rekrutmen sistem di politik yang ketiga mengenai fokus di KPK apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau kepolisian atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya sehingga tidak sporadis, evaluasi sangat perlu," jelasnya.

ICW Kecewa Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK

Ditemui secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan langkah Jokowi yang tak kunjung menebitkan Perppu KPK tersebut. Padahal menurutnya, sudah jelas bahwa UU KPK yang baru ini akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi ke depannya.

Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) dan Gulfino Guevarrato dari Divisi Advokasi FITRA (kanan) dalam jumpa pers di kantor ICW, Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)
Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) dan Gulfino Guevarrato dari Divisi Advokasi FITRA (kanan) dalam jumpa pers di kantor ICW, Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: VOA/Fathiyah)

“Itu menggambarkan bahwa Pak Jokowi memang tidak memandang kehadiran KPK sebagai sebuah institusi penting, untuk pemberantasan korupsi. Bagaimana mungkin menunggu jalannya UU KPK yang baru, namun di sisi yang lain UU KPK ini sudah bermasalah. Jadi apa lagi yang ditunggu, harusnya Presiden Jokowi kan bisa memahami apa isi dari UU KPK dan apa implikasinya. Dan saya rasa tidak usah lama-lama menunggu kinerja dari lima pimpinan KPK karena banyak sekali catatan persoalan pimpinan KPK yang baru ini yang sangat mudah ditemukan oleh publik. Jadi sikap dan pernyataan dari Pak Jokowi di hari anti korupsi 2019 kita pandang sangat mengecewakan,” ujar Kurnia kepada VOA.

ICW pun mengaku pesimis bahwa Jokowi nantinya, akan menerbitkan Perppu tersebut. namun pihaknya saat ini sedang berusaha agar KPK tetap menjadi lembaga yang tidak akan dilemahkan dalam pemberantasan korupsi ke depannya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait UU KPK tersebut. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG