Tautan-tautan Akses

Ditangkap, Kasus Lukas Enembe Masuki Babak Baru


Gubernur Papua Lukas Enembe berbicara di samping Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pertemuan di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Gubernur Papua Lukas Enembe berbicara di samping Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pertemuan di Jakarta, 27 Mei 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta pada Selasa (10/1). Presiden memberi dukungan penuh, sementara sejumlah tokoh Papua meminta KPK berhati-hati.

Seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI P di Jakarta, Presiden Jokowi menyinggung penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan beberapa jam sebelumnya di Jayapura. Presiden meyakini, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan karena itu proses penegakan hukum harus dihormati.

“Saya kira KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” kata Jokowi, Selasa (10/1).

Lukas Enembe ditangkap KPK ketika sedang berada di rumah makan Sendok Garpu, di Jalan Raya Abepura-Kotaraja Kota Baru, Wai Mhorock, Abepura, Kota Jayapura. Rumah makan ini berjarak sekitar lima ratus meter dengan Markas Brimob Papua, tempat di mana Enembe menjalani transit, sebelum kemudian langsung menuju bandara Sentani, dan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat milik maskapai Trigana Air.

“Pak Lukas bersama rombongan, ada beberapa orang pejabat juga sedang makan. Sedang makan tidak jauh dari Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Mereka sedang makan di rumah makan Sendok Garpu, KPK langsung masuk melakukan penangkapan secara paksa,” kata salah satu anggota tim pengacara Lukas Enembe dalam kasus pertama, Michael Himan kepada VOA.

Situasi di sekitar Markas Brimob sempat mengalami ketegangan pasca penangkapan, karena sejumlah pendukung Lukas Enembe tidak menerima upaya tersebut. Dari video yang beredar, suara tembakan terdengar berkali-kali, di tengah tindakan pendukung Lukas Enembe yang melakukan pelemparan ke arah polisi.

Terkait Kasus Gratifikasi

Dalam pernyataan resminya, KPK memang telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe. Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, proses penangkapan berjalan sesuai prosedur. Aparat keamanan dari Brimob Polda Papua memberikan dukungan penuh. “Dalam prosesnya, tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.

KPK, lanjut Ali, memastikan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, berpedoman pada azas hukum yang berlaku, serta dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” tambah Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pada November 2022, Lukas menjadi tersangka untuk kasus pertama karena menerima suap sebesar Rp1 miliar. Sedang pada Kamis (5/1), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kembali mengumumkan status tersangka bagi Lukas, dalam kasus kedua.

“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL, ini dari pihak swasta, yang bersangkutan adalah direktur PT TBP. Kemudian saudara LE, ini Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023,” kata Marwata.

Lukas Enembe diduga menetapkan fee proyek sebesar 14 persen dari nilai kontrak, setelah dikurangi pajak. Kontrak proyek itu diberikan kepada perusahaan milik RL dengan total anggaran untuk tiga proyek senilai sekitar Rp 41 miliar.

Dinilai Tidak Etis

Pengacara Lukas Enembe dalam kasus pertama, Michael Himan mengkritik langkah KPK dalam penangkapan di Jayapura ini. “Penangkapan terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe ini kan enggak etis. Dia ini kan pejabat publik. Kalau ini terkait dengan kasus baru, harusnya kan dipanggil dulu, sebagai etik kepada pejabat publik, harus dipanggil dulu sebagai saksi,” kata Michael kepada VOA.

Michael mengakui, langkah KPK diperbolehkan secara hukum, namun itu dilakukan secara keliru. Menurut KUHAP, seseorang harus dimintai keterangan terlebih dahulu, sebelum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Ketegangan yang terjadi di Jayapura pasca penangkapan, menurut Michael adalah dampak dari cara yang diambil KPK.

Salah satu anggota tim pengacara Lukas Enembe, Michael Himan. (Foto: Dok Pribadi)
Salah satu anggota tim pengacara Lukas Enembe, Michael Himan. (Foto: Dok Pribadi)

“Penangkapan pak gubernur oleh KPK dan Polda Papua sudah seharusnya, mempertimbangkan semua situasi yang akan terjadi di tanah Papua. Menurut saya pendukung fanatik Pak LE tidak akan diam. Saya harap masyarakat tidak jatuh korban jiwa,” tambah Michael.

Michael menambahkan, seluruh pengacara akan mengawal proses hukum yang berjalan ke depan.

“Tetap akan kami kawal untuk memaksimalkan hak-hak Pak Gubernur, yang mana hari ini ditangkap tanpa prosedur hukum,” tegasnya.

Kepada VOA, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai tetap percaya bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sakit. KPK harus memperhatikan hal itu dalam proses hukum selanjutnya.

“Kalau beliau sehat, saya yakin kalau dipanggil beliau pasti hadir, tidak perlu pakai cara yang seperti hari ini. Beliau sudah mendatangi dari yang lalu, untuk klarifikasi apa yang disangkakan kepada beliau,” paparnya.

“Jangan hanya karena beliau menghadiri acara peresmian kantor gubernur, lalu berencana mau ke kampungnya, kemudian itu dijadikan alasan dan merasa bahwa beliau sudah sehat. Dia jalannya saja seperti itu, lambat sekali. Kita bicara dengan dia, tidak bisa seperti biasanya orang normal. Itu yang terjadi,” tambahnya.

Jhon Gobay juga mengatakan, selama kepemimpinan Lukas Enembe sepuluh tahun terakhir, banyak program unggulan dijalankan. Pembangunan fisik dan nonfisik melalui anggaran daerah dan nasional dapat dilihat jelas. Tidak mengherankan, kata Jhon Gobay, Lukas Enembe menerima dukungan penuh dari masyarakat Papua.

“Ini yang penting dan harus menjadi perhatian KPK juga,” tambahnya.

Jaga Situasi Papua

Situasi Jayapura pada Selasa malam (10/1) dilaporkan relatif kondusif, setidaknya di sekitar Padangbulan, tempat tinggal Jhon Gobay. “Secara umum masih aman-aman. Tapi saya harus sampaikan, bahwa secara umum masyarakat tidak menerima cara penangkapan yang kilat sekali, seperti penculikan saja,” kata Jhon Gobay sambil tertawa.

Direktur Perhimpungan Advokasi dan Hak Azasi Manusia (PAK HAM) Papua, Mathius Murib berharap seluruh pihak turut menjaga situasi Papua. Sementara Lukas Enembe, sebaiknya menjalani proses yang ada. “Terkait penangkapan gubernur Provinsi Papua, kami berpendapat sepatutnya tetap kooperatif sebagai pemimpin,” ujarnya.

Ditangkap, Kasus Lukas Enembe Masuki Babak Baru
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:38 0:00

Namun, dia juga memberi catatan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe harus memperoleh perhatian khusus dari penegak hukum. “Proses hukumnya berlanjut sesuai standar dan prinsip hak asasi manusia. Untuk memberi kepastian hukum, aparat negara bertindak dan memang tidak dianggap kalah, apalagi tidak boleh adanya proses pembiaran,” ujarnya lagi.

“Kita doakan semoga proses hukumnya cepat selesai dan tuntas. Tanah Papua harus tetap kondusif dan damai,” kata Mathius Murib lagi. [ns/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG