Sejumlah aktivis dari organisasi-organisasi pro-demokrasi di Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam mencegah aksi teror dan ancaman kekerasan terhadap Rosnida Sari, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Banda Aceh.
Rosnida mendapat kecaman serta ancaman karena mengadakan kuliah di gereja untuk mengajarkan tentang toleransi dan pluralisme.
Presidium nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Destika Gilang Lestari mengatakan di Banda Aceh, Jumat (16/1), bahwa pemerintah, ulama dan pemuka agama lain seharusnya duduk bersama untuk mengatasi masalah ini.
Laporan-laporan yang diterima kalangan aktivis di Aceh, ujar Destika, menunjukkan bahwa kecaman pada Rosnida telah mengarah kepada berbagai bentuk ancaman kekerasan dan teror, baik terhadap yang bersangkutan dan keluarga, hingga kampus tempat ia mengajar.
“Perlu diklarifikasi bahwa Rosnida tentu memiliki alasan bagaimana mengajarkan toleransi kepada mahasiswa. Dia belum bisa tampil ke publik, ini dalam rangka menenangkan diri , karena menerima berbagai kecaman dan ancaman mengerikan," ujarnya.
Sebelumnya, Rektor UIN Ar-Raniry Profesor Farid Wajdi Ibrahim, mengatakan perlu dilakukan multi kajian, terutam terkait erat dari kebijakan internal kampus, relasi sosial dan telaah ke-Islaman dalam kasus ini.
Pihak rektorat UIN Ar Raniry pekan ini menyatakan telah menonaktifkan Rosnida sementara dari segala kegiatan perkuliahan.
Guru Besar UIN Ar-Raniry, Yusni Sabi mengatakan, tidak ada pelanggaran berarti yang dilakukan Rosnida dan ia berharap pemimpin universitas dan intansi pemerintah terkait dapat menemukan solusi tepat dalam menuntaskan kasus lebih komprehensif.
“Untuk studi mata kuliah perbandingan antar agama, mahasiswa UIN Ar-Raniry itu biasa sekali kita bawa ke vihara, gereja dan rumah-rumah ibadat lain. Itu biasa kita lakukan.”
Ketua Dinas Syariah Islam Aceh, Syahrizal Abbas, kepada jaringan media lokal menegaskan, tindakan Rosnida yang mengadakan kuliah dan dan berdialog dengan kalangan pemuka Kristen di sebuah gereja di Banda Aceh tidak melanggar syariat Islam.
Juru bicara Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Gustav Leo mengatakan, Polda telah mengantisipasi segala potensi ancaman, teror dan kekerasan yang diduga dilakukan perorangan maupun kelompok dengan menggunakan medium tertentu, yang dapat merugikan kampus, mahasiswa dan Rosnida serta keluarganya.
"Persoalannya sementara sudah selesai dan Ibu Rosnida Sari sampai sekarang sudah menerima sanksi dari universitas. Untuk kegiatan pribadinya oleh Polri dilakukan pengamanan dan pemantauan. Masyarakat sudah dikomunikasikan oleh ulama dan pejabat terkait diminta bijak dan jangan terpancing dan tidak melakukan tindak anarkis," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berjanji dan bertekad akan membentengi masyarakat muslim agar tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam menjalan relasi sosial di Banda Aceh.
Illiza berharap, perbedaan pandangan terkait kasus dosen UIN Ar Raniry tidak berakibat munculnya kerawanan sosial dan mengganggu keharmonisan, serta merusak toleransi kehidupan umat beragama di Aceh maupun di tanah air.