DPR AS hari Selasa (8/12) setuju untuk melarang orang-orang yang pernah berkunjung ke Irak dan Suriah dalam lima tahun terakhir masuk ke AS dengan program bebas visa.
Undang-undang tersebut ditujukan pada program bebas visa yang mengizinkan warga negara 38 negara masuk ke AS selama 90 hari atau kurang dari itu tanpa visa dari kedutaan atau konsulat.
RUU tersebut, yang diloloskan dengan perbandingan suara 407-19, akan menerapkan serangkaian perubahan, termasuk persyaratan visa baru bagi warga negara Irak, Suriah dan negara lainnya yang dianggap sebagai kawasan rawan teroris, termasuk siapapun yang pernah mengunjungi negara-negara tersebut dalam lima tahun terakhir.
Langkah ini juga mengharuskan negara-negara yang termasuk dalam program bebas visa untuk memeriksa pengunjung di database Interpol untuk memutuskan apakah mereka dicari oleh badan-badan penegak hukum karena terkait dengan kegiatan terorisme dan kriminal.
Untuk mencegah pemalsuan paspor, peraturan ini mengharuskan ke-38 negara tersebut untuk mengeluarkan "e-passport" berisi informasi biometrik. RUU ini mengharuskan negara-negara tersebut bisa mengkonfirmasi dokumen tersebut sah ketika diperiksa.
Senat belum menjadwalkan pengambilan suara untuk langkah-langkah tersebut. Gedung Putih telah menunjukkan dukungan untuk memperketat program bebas visa.
Sekitar 20 juta pengunjung datang ke AS setiap tahunnya melalui program bebas visa. Mereka sudah diperiksa oleh sistem online yang dikelola oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. [dw]