Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada VOA, Kamis (28/5), menjelaskan bahwa kebijakan penurunan biaya ibadah haji merupakan kerjasama antara pemerintah dengan DPR.
"Perlu saya tegaskan bahwa itu adalah prestasi bersama antara DPR dengan pemerintah. Dari awal DPR itu punya dua semangat. Semangat pertama adalah bagaimana ongkos haji itu diturunkan. Semangat kedua adalah bagaimana kualitas pelayanan bagi jamaah haji semakin ditingkatkan," jelas Saleh Partaonan Daulay.
Saleh menambahkan, biaya haji itu ada komponen-komponennya. Mulai dari transportasi udara, katering, biaya persiapan di Indonesia dan beberapa hal lainnya. Komisi 8 DPR menemukan banyak hal yang bisa diefisienkan.
"Diantaranya pemondokan. Kementerian Agama sebelumnya menawarkan 7000 real, akhirnya kita menyepakati menjadi 4500 real. Lalu pemondokan di Madinah. Mereka menawarkan 820 real. Tapi kita menyetujui 675 real. Dan begitu seterusnya dengan komponen yang lain," lanjutnya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (27/5), menjelaskan bahwa penurunan biaya ibadah haji itu terwujud setelah dilakukannya penghitungan ulang dan pemangkasan biaya operasional.
"Saya telah menandatangani peraturan presiden nomor 64 tahun 2015 tentang biaya penyelenggraan ibadah haji tahun 2015. Berpijak dari prepres tersebut Kementerian Agama telah melakukan langkah-langkah efisiensi. Dan kita telah berhasil melakukan efisiensi besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding besaran rata-rata tahun lalu. Yakni sebesar 502 dolar Amerika. Dari yang semula 3.219 dolar Amerika menjadi 2.717 dolar Amerika," jelas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji menurut Presiden adalah berkat penghematan yang berhasil dilakukan. Diantaranya efisensi penerbangan, transportasi darat, dan melokalisir pemondokan jemaah haji di Mekkah. Presiden menekankan, efisensi ini harus diikuti dengan peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji.
"Efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan jamaah ibadah haji. Justru dengan penurunan ini diharapkan, kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan. Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalani ibadah," kata Presiden Jokowi.
Presiden berharap agar langkah efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama, dapat diikuti kementerian-kementerian lainnya, tanpa mengurangi kualitas terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan pemerintah berupaya semaksimal mungkin melakukan peningkatan pelayanan jamaah ibadah haji.
"Selama tinggal di Mekkah, seluruh jamaah haji akan mendapat makan dalam bentuk katering itu sekali sehari selama 15 hari. Ini sebelumnya belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Lalu penyediaan bis sholawat. Yaitu bisa yang biasa beroperasi selama 24 jam non stop di Mekkah. Dalam rangka untuk memudahkan bagi jamaah haji kita yang mendiami hotel-hotel di luar radius 2 kilometer dari masjidil Haram. Dan ini semakin diperbanyak jumlah armada bis nya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji menyebutkan, jumlah haji Indonesia untuk 2015 mencapai 168.800 orang. Terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebanyak 13.600 orang.