No media source currently available
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.