Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, terdapat dua alat bukti yang membuat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dan yang lainnya menjadi tersangka. Andylala Reporter VOA melaporkan selengkapnya dari Jakarta.