Tautan-tautan Akses

Dua Ofisial Pertandingan Sepak Bola yang Divonis Penjara Tidak akan Banding


Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno menghadiri pembacaan putusan di pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, 9 Maret 2023. (REUTERS/Prasto Wardoyo)
Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno menghadiri pembacaan putusan di pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, 9 Maret 2023. (REUTERS/Prasto Wardoyo)

Pengacara dua ofisial pertandingan sepak bola yang divonis penjara pada hari Jumat (10/3) mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut pengacara mereka, mereka menerima putusan tersebut "sebagai bentuk tanggung jawab moral" kepada para pendukung Arema FC dan meminta maaf kepada mereka.

Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara kepada dua ofisial pertandingan sepak bola setelah dinyatakan bersalah atas kelalaian dalam kasus tewasnya 135 penonton di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Oktober lalu, usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Penyelenggara pertandingan Abdul Haris dinyatakan bersalah atas “kelalaian yang menyebabkan orang meninggal”, kata hakim di PN Surabaya.

Jaksa menuntut Abdul Haris dengan enam tahun penjara. "Saya menghukum terdakwa satu setengah tahun penjara," kata hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

Majelis hakim juga memvonis ofisial keamanan stadion, Suko Sutrisno, yang dinyatakan lalai dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan karena sebelumnya tidak pernah ada situasi darurat. Terdakwa juga tidak memahami pekerjaannya sebagai pejabat keamanan dengan baik,” ujar hakim.

Keduanya kemudian diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Nasib tiga polisi yang juga didakwa melakukan pelanggaran terkait tragedi Kanjuruhan, akan diputuskan di pengadilan pekan depan.

Terlepas dari sikap menerima kedua ofisial sepakbola itu, ayah salah satu korban tahun, Miftahuddin, 52 tahun, mengatakan putusan itu "tidak memadai".

"Bagaimana mungkin hukumannya begitu ringan?," katanya, sambil menambahkan bahwa hukuman yang lebih keras akan memberikan kelegaan kepada putrinya yang tewas dalam tragedi itu.

Dari 135 orang yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, 38 di antaranya berusia kurang dari 17 tahun dan korban termuda baru berusia tiga tahun.

Presiden Joko Widodo mengatakan tak lama setelah bencana itu bahwa pemerintahnya akan menghancurkan dan membangun kembali stadion dan mengumumkan penangguhan semua pertandingan sepak bola kompetitif. Pertandingan liga 1 dilanjutkan bulan lalu, tanpa penonton di tribun. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG