Dua pemimpin pemberontak Sudan yang dituduh melakukan kejahatan perang di daerah Darfur, Sudan hadir di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag hari Kamis.
Abdallah Banda Abakaer Nourain dan Saleh Mohammed Jerbo Jamus memberitahu para hakim mereka adalah revolusioner dan datang di mahkamah itu untuk menjernihkan nama mereka. Mereka meminta para tersangka lain dalam kasus itu supaya maju ke depan.
Tim jaksa mengatakan ke-dua orang itu menjadi komandan satuan beranggotakan 1.000 pemberontak yang menyerang pangkalan Uni Afrika (Haskanita) di Darfur bulan September 2007. Dua belas anggota pasukan penjaga perdamaian tewas dalam serangan itu dan delapan lainnya luka-luka. Para pelaku serangan juga menjarah kendaraan, komputer, uang, amunisi, dan barang-barang lainnya dari pangkalan itu.
Kedua tersangka ini didakwa melakukan pembunuhan, menyerang pasukan penjaga perdamaian dan merampok.
Seorang jurubicara untuk pengadilan itu mengatakan Banda dan Jerbo sekarang bebas pulang ke Sudan setelah hadir di pengadilan.