Rincian ganti rugi itu tidak dijelaskan, tapi pengacara American Civil Liberties Union (ACLU), lembaga pendukung HAM, menyebut keputusan yang dicapai hari Kamis (17/8) itu sebagai “kemenangan yang bersejarah.”
“Ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi bagi orang-orang yang melakukan penyiksaan, dan bahwa para penyintas bisa dan akan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata pengacara ACLU Dror Ladin.
ACLU mengajukan tuntutan hukum atas psikolog James Mitchell dan John Jessen, yang dikontrak oleh CIA untuk merancang dan melaksanakan apa yang disebut oleh ACLU sebagai “program penyiksaan eksperimental.” Program itu digunakan oleh CIA untuk menginterogasi para tersangka pelaku teror terkait serangan 11 September tahun 2001 di Amerika.
Juru bicara CIA menolak memberikan komentar atas keputusan itu.
Tuntutan hukum itu diajukan hampir dua tahun lalu oleh ACLU atas nama Suleiman Abdullah Salim, Mohammed Ahmed ben Soud dan keluarga Gul Rahman, yang tewas dalam pemeriksaan.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan sebagai bagian kesepakatan ganti rugi itu, kedua psikolog yang dikontrak oleh CIA itu mengatakan: “Penyiksaan yang dialami oleh Salim dan Ben Soud dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin (kami) dan (kami) tidak bertanggung jawab atas tindakan itu.”
Diantara teknik-teknik penyiksaan itu adalah waterboarding, dimana wajah tersangka ditutupi handuk dan disirami dengan air untuk mensimulasi orang yang tenggelam, diikat atau dirantai dalam posisi-posisi yang menyakitkan, dan tidak diperkenankan tidur untuk waktu lama. [ii]