Tautan-tautan Akses

Dua Terdakwa Kejahatan Perang Kenya Boleh Ikut Pilpres


Dua terdakwa kejahatan perang Kenya, Uhuru Kenyatta dan William Ruto diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres (foto: dok).
Dua terdakwa kejahatan perang Kenya, Uhuru Kenyatta dan William Ruto diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres (foto: dok).

Pengadilan Tinggi Kenya mengatakan, tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan apakah Uhuru Kenyatta dan William Ruto berhak mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres.

Pengadilan Tinggi Kenya telah membuka jalan bagi Uhuru Kenyatta untuk ikut dalam pemilihan presiden bulan depan, meskipun dia akan disidangkan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dalam waktu dekat.

Dalam keputusan Jumat, tim hakim mengatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan apakah Kenyatta dan pendampingnya William Ruto berhak mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden bulan depan. Tim hakim mengatakan isu ini adalah "yurisdiksi eksklusif" Mahkamah Agung.

Kenyatta menghadapi beberapa tuduhan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) karena dituduh terlibat dalam pelaksanaan kekerasan etnis yang mematikan setelah sengketa hasil pemilu tahun 2007 di Kenya. Persidangan akan dimulai lima minggu setelah pemilu tanggal 4 Maret.

Ruto juga menghadapi persidangan di ICC. Kedua mereka menyangkal tuduhan tersebut.

Pengacara Katwa Kigen mengatakan ia puas dengan putusan pengadilan itu.

Sejumlah jajak pendapat terbaru menunjukkan bahwa Kenyatta, salah seorang mantan Menteri Keuangan, berada di peringkat nomor dua setelah Perdana Menteri Raila Odinga dalam pemilu presiden tersebut.

Recommended

XS
SM
MD
LG