Tautan-tautan Akses

2 Terpidana Asal Australia Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Eksekusi


Kendaraan lapis baja milik polisi yang membawa dua terpidana asal Australia tiba di pelabuhan Wijaya Pura di Cilacap, Jawa Tengah (4/3). (AP/Achmad Ibrahim)
Kendaraan lapis baja milik polisi yang membawa dua terpidana asal Australia tiba di pelabuhan Wijaya Pura di Cilacap, Jawa Tengah (4/3). (AP/Achmad Ibrahim)

Seorang warga Perancis dan seorang warga Brazil telah tiba di pulau tersebut. Juga menghadapi eksekusi adalah warga-warga negara Filipina, Ghana Nigeria dan Indonesia.

Dua terpidana asal Australia yang menyelundupkan narkoba dipindahkan Rabu (4/3) dari penjara Kerobokan di Bali ke Nusakambangan untuk dieksekusi bersama terpidana-terpidana lainnya, menggarisbawahi tekad pemerintah untuk menggunakan hukuman mati meski ada kecaman internasional.

Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, meninggalkan penjara Kerobokan dalam kendaraan lapis baja dengan pengawalan polisi subuh tadi dan dibawa ke bandar udara Denpasar untuk terbang ke Cilacap sebelum kemudian dibawa ke Nusakambangan, menurut para saksi.

Kendaraan-kendaraan lapis baja itu masuk ke kapal di Cilacap dan kedua warga negara Australia itu tiba di Nusakambangan tak lama sesudahnya.

Seorang warga Perancis dan seorang warga Brazil telah tiba di pulau tersebut. Juga menghadapi eksekusi adalah warga-warga negara Filipina, Ghana dan Nigeria, selain Indonesia.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo, yang sebelumnya mengatakan ke-11 terpidana akan dieksekusi, mengatakan Rabu bahwa pihaknya masih mengevaluasi berapa banyak yang akan dihadapkan pada regu tembak. Semuanya divonis atas kasus narkoba.

"Kami ingin mengirim pesan pada semua pihak, pada orang-orang di dunia, bahwa Indonesia berupaya keras memerangi kejahatan narkoba," ujar Prasetyo.

Seorang juru bicara Kejaksaan Agung mengukuhkan pemindahan kedua warga Australia tersebut namun notifikasi publik 72 jam sebelum eksekusi belum dikeluarkan.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan ia "merasa jijik dengan prospek eksekusi-eksekusi ini", setelah Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengatakan supaya negara-negara lain menghormati kedaulatan Indonesia.

"Saya kira ada jutaan orang Australia yang merasa mual dengan kemungkinan apa yang akan terjadi dengan dua pria yang telah melakukan kejahatan buruk ini," ujar Abbott pada radio ABC.

"Posisi Australia adalah kami membenci pidana narkoba tapi kami juga membenci hukuman mati, yang menurut kami tidak sesuai untuk negara seperti Indonesia," ujarnya.

Konsekuensi Politik

Chan dan Sukumaran divonis pada 2005 sebagai para pemimpin jaringan yang disebut Bali Nine, yang ditangkap di bandara Denpasar saat mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Australia.

Pemerintah Australia menekankan bahwa mereka telah direhabilitasi di penjara, bahwa mereka menjadi mentor narapidana-narapidana muda, dan mengingatkan konsekuensi potensial politik jika eksekusi tetap dilangsungkan.

Sebuah survei dari lembaga pemikiran Lowy Institute di Sydney menunjukkan ketidaksetujuan publik atas eksekusi tersebut, dengan 62 persen dari 1.211 orang yang disurvei menolak langkah tersebut. Sebuah kampanye media sosial mendesak orang-orang Australia memboikot Bali.

Putra Surya Atmaja, kepala divisi penjara provinsi Bali, mengatakan Sukumaran dan Chan dipindahkan setelah memiliki "kesempatan dan waktu yang banyak dengan keluarga."

Keduanya telah berulangkali meminta pengampunan atas hukuman mati mereka. Salah satunya, yang menantang penolakan Presiden Jokowi atas pengampunan, masih berlangsung.

Peter Morrissey, pengacara dari Melbourne untuk kedua pria tersebut, mengatakan akan ada hukum yang dilanggar jika eksekusi terjadi sebelum proses permohonan itu belum tuntas.

Saat ditanya apakah kedua pria itu siap untuk eksekusi, Morrissey mengatakan, "Mereka telah pasrah... ini saat yang sangat berat bagi mereka."

Abbott mengatakan lobi Australia untuk keduanya telah menunjukkan sesuatu yang menjanjikan, namun ia tidak lagi ingin memberi harapan palsu.

Recommended

XS
SM
MD
LG