Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, mengatakan dua orang tersangka, yakni MAS (47) dan SH (30), penjual kulit harimau Sumatera ditangkap di Jalan Raya Bireun-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (25/10).
"Di situ kami sergap. Setelah kami periksa memang terbukti meyakinkan," katanya kepada VOA, Rabu (27/10).
Haluanto menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Balai Gakkum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Polda Aceh, sejak Minggu (24/10).
Esoknya, tim gabungan itu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang menawarkan satu lembar kulit harimau Sumatera seharga Rp70 Juta. Dalam penangkapan itu tim gabungan turut menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang masih menempel.
"Kulit harimau Sumatera itu masih basah jadi masih diberi air keras," ungkap Haluanto.
Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Aceh.
"Biasanya mereka menjualnya secara underground. Tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain di balik itu," ujar Haluanto.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kejahatan Terorganisir
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama pemodalnya. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," ujarnya dalam keterangan resminya.
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar. [aa/em]